Search

'Kampus Merdeka' Versi Korporasi - http://pedomanbengkulu.com

Oleh: Mesi Tri Jayanti (Mahasiswi)

Arah pendidikan di negeri ini khususnya bagi Perguruan Tinggi (PT) masih mejadi salah satu problem utama terkait tugas penguasa untuk melayani pendidikan rakyat. Asas kapitalisme yang menjadi landasan berpijaknya sistem pendidikan Indonesia telah menciptakan pendidikan yang tidak produktif.

Sejalan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang meluncurkan program baru untuk perguruan tinggi (PT) yang ia inisiasi dengan nama ‘Kampus Merdeka’.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari konsep ‘Merdeka Belajar’ yang telah diluncurkan sebelumnya. Dengan kebijakan ‘Kampus Merdeka’, kampus bisa bekerja sama dengan bermacam-macam lembaga untuk membuka program studi (prodi) baru. Perusahaan multinasional, startup, BUMN, sampai organisasi dunia seperti PBB pun bisa ikut menyusun kurikulum untuk prodi baru tersebut. (kbr.id/nasional.com 24/1/2020)

Adapun kebijakan Kampus Merdeka ini mempunyai empat poin program yaitu memudahkan kampus menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH), bebas membuka program studi apapun sesuai dengan kebutuahan pasar, bebas menentukan kurikulum bersama industri dan asing, dan SKS dapat ditempuh dengan kuliah magang di industri.

Kebijakan yang menurut Mendikbud dapat “melepaskan belenggu kampus agar lebih mudah bergerak” ini, dinilai memperkuat komersialisasi pendidikan. Dikutip dari tirto.id (25/1/2020), Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indoenesiia (JPPI) Ubait mengatakan kebijakan Nadiem sangat berorientasi pada pasar bebas, Terutama poin yang memudahkan kampus jadi PTN BH.

Mempermudah kampus berbadan hukum dianggap sama saja memperluas praktik komersialisasi PT yang “mengeksekusi anak-anak dari kalangan tidak mampu.”

Kampus PTN BH pada dasarnya melepaskan tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan bagi warganya. Ketika kampus-kampus PTN BH perlahan dicabut subsidinya oleh negara maka kampus dengan dalih kewenangan non-akademik, diminta mencari dana sendiri untuk pembiayaan operasional. Akhirnya yang paling mudah dilakukan ialah menaikkan biaya kuliah. Hingga pada akhirnya biaya kuliah yang tinggi ini semakin sulit dijangkau oleh generasi.

Fenomena ini menjadi bukti bahwa negara lepas tangan dari pembiayaan PT dan sekaligus menyesatkan arah orientasi PT. Sebab orientasi pembangunan PT bukan lagi untuk menghasilkan intelektual yang mejadi tulang punggung perubahan menuju kemajuan dan meyelesaikan masalah masyarakat dengan ilmu dan inovasinya bagi kepentingan publik.

Namun, PT hanya mejadi mesin pencetak tenaga terampil bagi kepentingan industri kapitalis.

Kampus berbasis korporasi. Ini adalah kalimat yang tepat ketika sebuah lembaga pendidikan disibukkan untuk mencari dana sendiri, maka ini tak ubahnya dengan perusahaan. Miris, pendidikan kehilangan eksistensinya dalam mendidik anak negeri. Kampus akan mencetak generasi menjadi pemuas hawa kapitalis. Oleh sebab itu, slogan Tri Dharma PT untuk melakukan pengabdian masyarakat telah berganti wajah menjadi pengabdian bagi kaum kapitalis dan industri.

Pada tahun 2010, alasan yang sejalan juga digunakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya ketika membatalkan seluruhnya UU 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pemberian otonomi nonakademik–termasuk mencari uang sendiri–dinilai tak akan mampu dimaksimalisasi semua kampus. Hal itu dianggap akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan.

MK juga menilai bahwa status kampus sebagai badan hukum akan membuat pendidikan nasional diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar tanpa ada perlindungan dari negara. Badan hukum, misalnya, memungkinkan kampus dipailitkan, dan negara tak memikul tanggung jawab sama sekali jika itu terjadi.

Padahal pendidikan adalah tanggung jawab negara, hal ini sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 dan UU Sisdiknas 2003. Sekalipun UUD telah menjamin pendidika akan ditanggung oleh negara, namun tetaplah jika masih dalam sistem kapitalis UUD menjadi tidak berarti jika menghambat kerja para kapitalis dalam melancarkan segala urusannya.

Ini sangat berbeda dengan sistem pendidikan Islam. Dalam Islam, pendidikan adalah tanggung jawab penuh dari Negara dalam memastikan semua rakyatnya bisa mengenyam pendidikan dengan gratis dan berkualitas. Pendidikan hakiki bertujuan untuk meghasilkan manusia terdidik, bertambah baik bukan sekedar pintar apalagi sekedar bisa bekerja. Manusia cerdas menurut pandangan Islam adalah manusia yang berilmu, sehingga dengan ilmu itu mereka bertambah takut dan bertaqwa pada Allah swt. Dengan ilmu dan kecerdasannya itu pula ia mempu mengelola bumi ini sesuai degan aturan Allah swt. inilah target konsep pendidikan yang sesungguhnya.

Di tengan berbagai problematika generasi yang semakin menjadi dan megkhawatirrkan ini, masyarakat harus dicerdaskan dengan sistem pendidikan yang shahih (dalam Khilafah). Sehingga kita hanya bisa merealisasikan perubahan yang signifikan dalam pendidikan ketika telah diatur dengan syariah Islam kaffah dalam naungan Khilafah. Wallahua’lam.

Let's block ads! (Why?)

http://pedomanbengkulu.com/2020/01/kampus-merdeka-versi-korporasi/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "'Kampus Merdeka' Versi Korporasi - http://pedomanbengkulu.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.