Search

KPK Dalami Peran Gamawan Fauzi Dalam Proyek Kampus IPDN - BeritaSatu

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Selasa (8/1). Gamawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap II kampus IPDN di Rokan Hilir yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Gamawan soal peran dan posisinya terkait proyek pembangunan tersebut. Hal ini lantaran saat proyek tersebut bergulir, Gamawan masih menjabat sebagai Mendagri.

"Penyidik mendalami peran saksi dalam posisi sebagai Mendagri saat itu dalam pengadaan proyek pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/1).

Peran dan posisi Gamawan dalam proyek-proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah dirasa penting. Hal ini lantaran terdapat setidaknya empat proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah yang diduga dikorupsi Dudy Jocom dengan nilai proyek lebih dari Rp 100 miliar. Sementara berdasar aturan, proyek pengadaan dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar membutuhkan persetujuan dari menteri.

"Terkait dengan dibutuhkannya persetujuan Menteri untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp100 miliar," katanya.

Diketahui, Dudy Jocom ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di sejumlah daerah, yakni di Rokan Provinsi Riau; Agam Sumatera Barat, Gowa Sulawesi Selatan dan Minahasa Sulawesi Utara.

Selain Dudy Jocom, dalam kasus korupsi kampus IPDN Rokan Hilir ini, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya. Untuk kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Agam, KPK menjerat Dudy Jocom bersama Budi Rahmat Kurniawan.

Tak hanya itu, Dudy Jocom bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Gowa. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi proyek IPDN di Minahasa Sulawesi Utara, KPK menjerat Dudy Jocom bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko. Empat proyek pembangunan empat kampus IPDN di sejumlah daerah itu ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp77,48 miliar.

Sumber: Suara Pembaruan

Let's block ads! (Why?)

https://www.beritasatu.com/hukum/531569-kpk-dalami-peran-gamawan-fauzi-dalam-proyek-kampus-ipdn.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Dalami Peran Gamawan Fauzi Dalam Proyek Kampus IPDN - BeritaSatu"

Post a Comment

Powered by Blogger.