
"Beredar ada yang mengatasnamakan UI," kata Kepala Humas dan KIP UI Rifelly Dewi Astuti saat dikonfirmasi detikcom, Senin (6/8/2018).
"UI mengingatkan dan mengimbau segenap sivitas akademika dan warga UI termasuk para alumni UI untuk menyampaikan hak konstitusionalnya atas nama pribadi dan tidak menggunakan nama besar institusi UI," tulis pihak UI dalam pengumuman yang diterbitkan per hari ini.
Berikut bunyi pengumuman tersebut selengkapnya:
Nomor: 537/UN2.R2.4/HMI.04 Informatika/2018
PENGUMUMAN
Universitas Indonesia (UI) adalah perguruan tinggi yang bebas dari segala bentuk politik praktis. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2012 pada penjelasan Pasal 8 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi terbebas dari pengaruh politik praktis.
Statuta UI juga menekankan bahwa dalam menjalankan misi utama Tridharma Perguruan Tinggi yang berasas kebenaran ilmiah dan kebhinekaan, UI harus bebas dari pengaruh, tekanan dan kontaminasi apapun termasuk kekuatan politik.
Sehingga, jika terdapat pihak-pihak yang menyebutkan bahwa UI mendukung partai/tokoh politik tertentu maka hal tersebut bukanlah pernyataan dan bentuk dukungan resmi UI.
UI mengingatkan dan mengimbau segenap sivitas akademika dan warga UI termasuk para alumni UI untuk menyampaikan hak konstitusionalnya atas nama pribadi dan tidak menggunakan nama besar institusi UI.
Sebagai individu berpendidikan, mari kita ciptakan lingkungan kampus yang bersih dari segala unsur politik dan mendukung pelaksanaan politik negeri yang bersih, jujur dan adil.
Depok, 6 Agustus 2018
Kantor Humas dan KIP UI
(bag/tor)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UI Larang Dosen hingga Alumni Catut Kampus untuk Politik Praktis"
Post a Comment