Search

Retribusi Parkir Kawasan Kampus Berlanjut - Jawa Pos

“Tiap parkir bayarnya Rp 1.000. Sebenarnya nggak setuju. Kita kan cuma beli makanan lalu dibawa ke kos. Atau ambil fotokopi-an. Cuma sebentar, masa bayar parkir,” terang Fitria Indah Lestari, mahasiswa kampus setempat.

Menurut Fitria, penerapan retribusi parkir cukup memberatkan. “Pernah beli bolpoint di toko dan ditarik parkir. Kalau tiap berhenti ditarik parkir kan tekor. Memang nggak maksa minta, cuma kalau didatangi tukang parkirnya ya otomatis kita ngasih,” ungkapnya.

Keluhan penarikan retribusi parkir tersebut juga diwujudkan mahasiswa dengan membuat petisi di media sosial. Tidak hanya mahasiswa, sejumlah pedagang mengeluhkan hal serupa. Sri Hasanah pedagang warung nasi dan sayur mengaku parkir membuat jumlah pelanggannya berkurang. 

"Nggak setuju kalau ada parkir, karena pelanggan pada pergi. Meski bayar sesukanya, tapi kalau ditunggu (juru parkir) ya tetap pada bayar tho, perkewuh. Pelanggan pada komplain. Namanya juga anak kos," terang dia.

Kepala Desa (Kades) Pucangan, Kecamatan Kartasura Budiyono menerangkan, penerapan parkir di kawasan kampus telah mendapat izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo.

"Parkir yang mengelola CV pemenang tender dari dishub. Pemerintah desa sudah menerima surat tugas dan surat perintah kerja. Petugas pelaksana di lapangan juga merekrut warga Pucangan," ujarnya.

Diterangkan kades, dishub sudah memberikan sosialisasi peraturan daerah yang mengatur tentang parkir. “Karena sudah ketentuan perda, warga nggak banyak bicara tentang setuju apa tidaknya (penerapan parkir di kawasan kampus). Kesimpulannya parkir tetap berjalan," beber Budiyono.

Pro kontra tentang parkir di kawasan kampus juga dibahas dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan dishub, pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ketua RT 2/1 dan ketua RT 3/5 serta sejumlah pedagang di Balai Desa Pucangan, Jumat malam (30/8). Hasilnya, parkir tetap berlanjut dengan sejumlah catatan.

Yakni, juru parkir (jukir) harus sopan dan nominal tarif parkir yang diminta harus sesuai perbub, Rp 1.000. Jukir wajib memberikan karcis resmi. Selain itu, penataan kendaraan dilakukan pada di sisi barat jalan.

Kesepakatan lainnya, mahasiswa yang fotokopi, mengambil laundry dan jajan untuk dibawa ke kos yang tidak butuh waktu parkir lama, tak perlu ditarik uang parkir.

Kepala UPTD Parkir Marjono mewakili  Kepala Dishub Sukoharjo Djoko Indrianto menerangkan, retribusi parkir telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.

"Secara legal formal sudah benar karena mengacu pada perbup dan perda. Setiap ruas jalan kabupaten dan jalan desa ditetapkan sebagai lokasi parkir, dinyatakan dengan rambu parkir, dan/atau markah jalan. Dan pengelolaan parkir juga ditentukan tiap rayon di tingkat wilayah," terangnya.

Marjono mengamini terjadi pro dan kontra terkait penerapan parkir. Namun, dari warga sudah menyepakati dengan membuat petisi yang ditandatangani 134 warga setempat.

“Penerapan parkir sudah jalan sejak sebulan lalu. Tujuannya untuk pengendalian kendaraan lalu lintas. Harapannya bisa membatasi jumlah kendaraan. Jika mahasiswa dekat kosnya dan ingin jajan, ya nggak usah pakai motor, jalan saja," papar dia.

Sementara itu, Dwi Haryanto, jukir di depan kampus IAIN Surakarta mengatakan, penarikan tarif parkir sesuai perbup, yaitu Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil.

"Ya kalau cuma sebentar, saya nggak minta uang parkir. Tapi kalau lama, baru saya minta,” pungkasnya. (rgl/wa)

(rs/rgl/per/JPR)

Let's block ads! (Why?)

https://radarsolo.jawapos.com/read/2019/09/05/154252/retribusi-parkir-kawasan-kampus-berlanjut

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Retribusi Parkir Kawasan Kampus Berlanjut - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.