Search

Dugaan Perkosaan Mahasiswi KKN Gemparkan Kampus Biru pada Akhir 2018 - detikNews

Sleman - Seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan oleh rekannya sendiri saat keduanya menjalani program KKN di Pulau Seram, Maluku, pada 1 Juli 2017. Terduga pelaku berinisial HS (Hardika Saputra), mahasiswa Fakultas Teknik UGM.

Sebenarnya kasus tersebut sempat redup. Namun kasus ini kembali mencuat setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung menerbitkan artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' tanggal 5 November 2018.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani, membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut. Disebutnya, pihak UGM telah membentuk tim investigasi yang bekerja mulai April hingga Juli 2018.

Tim investigasi mendatangi lokasi kejadian pada Mei 2018. Selesai menggali informasi dari sejumlah pihak, akhirnya tim mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan pihak kampus.

"Laporan (dari tim diserahkan) Juni 2018. Rekomendasi itu sudah dilaksanakan sebagian besar sesuai dengan rekomendasi tim. Jadi tim itu memberikan rekomendasi juga atas persetujuan terduga pelaku dan juga penyintas," jelasnya saat dihubungi detikcom, Selasa (6/11/2018).

Sejumlah rekomendasi dari tim di antaranya memperbaiki nilai KKN korban. Awalnya korban diberi nilai C oleh dosen pembimbing lapangan (DPL) karena tersandung kasus ini. Kini nilai KKN korban telah diubah menjadi A/B.

Selain itu, baik terduga pelaku maupun korban harus menjalani pendampingan psikologis. Sebelum pendampingan psikologis selesai mereka tidak bisa lulus kuliah, meski mereka telah menyelesaikan administrasi akademiknya.

"Saya perlu memberikan penjelasan bahwa pelaku sampai saat ini kewajiban administrasi akademiknya sudah selesai, tetapi belum lulus. Karena masih harus menjalani tim pendampingan psikologis," ujar Iva saat itu.

Kasus ini turut menjadi perhatian sejumlah pihak. Seperti Menristekdikti dan Menteri PPPA yang minta kasus ini diusut tuntas hingga Ombudsman RI yang turun melakukan investigasi serta LPSK dan Komnas Perempuan yang akan memberikan pendampingan kepada korban. Reaksi juga muncul dari mahasiswa UGM yang menamakan diri #kitaAgni yang menuntut terduga pelaku di-DO dari kampus.

Rektor UGM, Panut Mulyono, membantah anggapan bahwa pihaknya melindungi terduga pelaku. Anggapan tersebut muncul di media sosial karena dinilai tidak ada tindakan tegas dari UGM.

"(Rektor) Lebih condong ke pelaku? Sama sekali tidak, sama sekali tidak," kata Panut kepada wartawan di Gedung Pusat UGM, Senin (12/11).

"Saya itu tidak pernah melindungi pelaku. Kemudian (jika muncul anggapan) dalam benak saya agar pelaku tidak dihukum itu sama sekali tidak benar," lanjutnya.

Panut menjelaskan, dalam menangani kasus ini pihaknya hanya berpedoman pada prosedur yang berlaku di UGM. Menurutnya, jika terduga pelaku terbukti bersalah maka pihaknya akan memberikan hukuman setimpal.

Dia menegaskan tak ada niat untuk melindungi pelaku.

"Cuma saya sebagai seorang pendidik itu selalu berpikiran, hukuman itu harus setimpal dengan kesalahannya. Jangan sampai kita mendzolimi orang yang kesalahannya begini lalu dihukum lebih dari yang seharusnya," tuturnya.

Sementara itu, pertengahan November 2018 Polda DIY mulai menyelidiki kasus ini berdasarkan laporan informasi yang bersumber dari media massa, media sosial, dan media lainnya yang kemudian dirangkum menjadi sebuah laporan. Mengingat kasus ini bukan delik aduan.

Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, sebagai langkah awal penyelidikan pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan UGM. Salah satu tujuan komunikasi tersebut yakni untuk memastikan kebenaran dugaan kasus pemerkosaan mahasiswi ini.

Dofiri menilai bahwa sebenarnya tidak sulit bagi aparat untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini. Namun, pihaknya meminta masyarakat bersabar.

"Saya kira tidak terlalu sulit untuk kita melakukan penyelidikan itu ya. Tunggu saja nanti," tegas Dofiri.

Untuk memudahkan proses penyelidikan, Polda DIY berkoordinasi dengan Polda Maluku. Alasannya, karena locus delicti perkara tersebut terjadi saat korban mengikuti KKN UGM di Pulau Seram, Maluku, tahun lalu.

"Ini (koordinasi dengan Polda Maluku) untuk efisiensi saja dalam hal melakukan penyelidikan. Apakah benar terjadi kasus perkosaan tersebut. Kan kasihan kalau nanti tidak terjadi ini beritanya sudah kemana-mana, gitu kan ya," paparnya.

Pada 27 November 2018, Polda DIY akhirnya menaikkan proses hukum ke tahap penyidikan.

"Sekarang sudah naik tahap penyidikan, pekan lalu dimulai penyidikan," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (27/12).

Pihak terlapor, Hardika Saputra (HS) akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukumnya, Tommy Susanto, HS membantah telah melakukan pemerkosaan.

"Ternyata, beberapa hal yang selama ini beredar itu sama sekali tidak benar. Bahwa tidak ada yang saya dengar dari keterangan Dika, mengenai unsur pemaksaan atau ancaman kekerasan dalam kasus ini," kata Tommy kepada wartawan di sebuah warung kopi di Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Depok, Sleman, Sabtu (29/12).

Dijelaskannya, HS telah dimintai keterangannya oleh penyidik Polda DIY pada 17 Desember kemarin setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan. Kepada penyidik, terlapor menceritakan seluruh peristiwa yang terjadi di pondokannya saat KKN itu.

"Intinya, memang ada perbuatan antara terlapor dengan mahasiswi yang mengaku sebagai korban. Tapi pada saat itu keduanya dalam keadaan sadar, tidak ada unsur pemaksaan ataupun ancaman kekerasan. Dan saya garis bawahi, tidak ada perbuatan hubungan suami istri antara keduanya, hanya sebatas mencium, pegang tangan, menggerayangi tidak sampai membuka baju," papar Tommy.

Tommy melanjutkan pihaknya menyatakan keberatan dengan sanksi akademik dari UGM.

"Kami ingin sampaikan satu hal yang memberatkan kami, bahwa penyidikan belum selesai tetapi vonis yang dilakukan terhadap Hardika, hukuman moral dan hukuman akademisi oleh pihak UGM, itu luar biasa," ujar Tommy.

"Sampai saat ini terlapor seharusnya sudah selesai akademisinya, bahkan dia sudah bayar wisudanya. Kami prihatin kenapa UGM terlalu prematur melakukan tindakan, padahal polisi belum menyampaikan apakah ini terbukti lanjut atau P21. Kenapa sudah melakukan justifikasi sendiri," lanjutnya.

Tommy mengungkapkan kondisi HS cukup stres memikirkan persoalan yang dihadapinya itu. Selain sanksi akademik, juga opini dan pemberitaan media yang disebutnya telah menggiring prasangka bahwa HS telah melakukan pemerkosaan.

"Saya akan lawan semua pihak yang merugikan Dika sebagai pribadi yang belum dijadikan tersangka. Tolong jangan justifikasi, tidak membunuh karakter, bahkan menggiring opini Dika sebagai seorang pelaku," tandasnya.

Tommy juga mempertanyakan kapasitas pelapor kasus ini.

"Kami mempertanyakan dalam laporan polisi, disangkakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan, ini delik aduan, berarti standing legal pelapornya harus korban, tapi ini pelapor atas nama Arif Nurcahyo, seorang laki-laki. Pertanyaannya, siapa itu Arif Nurcahyo, saat kejadian ada di mana," tandas Tommy.

Diungkapkannya, HS dilaporkan Arif ke Polda DIY pada 9 Desember 2018 mengenai dugaan telah melakukan tindak pidana perkosaan Pasal 285 KUHP atau dugaan pencabulan Pasal 289 KUHP.

Tommy pun mempertanyakan kenapa bukan mahasiswi yang merasa menjadi korban yang melapor ke polisi.

"Kita juga klarifikasi, terlapor dalam kasus ini hanya satu yaitu Arif Nurcahyo dari pihak UGM, tidak ada dari pihak korban. Yang jadi pertanyaan kenapa korban tidak melapor ke polisi, kenapa hanya curhat kepada Balairung (Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung UGM, menerbitkan artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'), dan bahkan cerita. Kenapa tidak melapor ke polisi, polisi itu tempatnya menegakkan hukum," sebut Tommy.

Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengungkapkan sudah 19 saksi yang diperiksa di antaranya merupakan teman-teman dekat dari korban maupun terlapor, teman kuliah, dosen hingga pegawai UGM.

Dalam proses penyidikan ini, Polda DIY telah berkirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DIY pada 10 Desember 2018. Polda DIY menerima laporan polisi dari pihak UGM atas nama Arif Nurcahyo. Laporan dibuat sehari sebelum penerbitan SPDP, yakni tanggal 9 Desember 2018.

Polda DIY juga membantah kabar yang beredar soal wacana penghentian penyidikan.

"Jadi jika ada yang ngomong perkara ini akan di-SP3, itu bullshit (omong kosong), tidak. Artinya kita akan jalan (penyidikan) sesuai aturan KUHAP," tandasnya.

Hadi menjelaskan, proses hukum dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM ini bukan tanpa dasar. Polisi melakukan penyelidikan atas pengaduan dari UGM melalui surat aduan yang ditandatangani Rektor UGM. Isinya, melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan.

Kemudian, lanjutnya, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga proses penyelidikan diputuskan dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Hasil penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa itu ada, orangnya ada, TKP-nya ada. Hanya yang menjadi masalah temposnya terlalu lama, tahun 2017 diadukan 2018. Namun itu bukan menjadi masalah bagi kita asalkan waktunya tidak kedaluwarsa, dalam perkara ini belum kedaluwarsa," papar Hadi.

Polda DIY tak mempersoalkan pihak pelapor bukan korbannya sendiri.

"Pak Arif (pelapor) ini mewakili membuat laporan polisi, wakil dari UGM, karena masih di dalam lingkup UGM (korban dan terlapor)," jelasnya.


Hadi pun menjelaskan kenapa bukan korban yang melapor. Menurutnya, korban sebetulnya sudah dihubungi polisi untuk membuat laporan namun yang bersangkutan menolak.

Sementara itu, Arif menyampaikan alasannya melapor ke polisi.

"Secara pribadi sebagai pelapor itu kan lebih dilandasi latar belakang moral (dan) profesional, artinya moral adalah saya alumni UGM, (sekarang) karyawan UGM, itu juga menyangkut adik-adik saya keluarga besar UGM," kata Arif kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (31/12).

Kemudian secara profesional, lanjutnya, dirinya merupakan pribadi yang berlatar belakang psikolog.


"Secara profesional saya kebetulan seorang psikolog, jadi anda bisa membayangkan ketika belum ada kepastian hukum, akan memunculkan korban-korban baru, baik kondisi psikososial korban, keluarga terduga pelaku, dan UGM. Itu yang melatarbelakangi saya melapor sebagai Kepala SKKK UGM," jelasnya.

Arif pun menceritakan awal mula dirinya membuat laporan polisi (LP) ke SPKT Polda DIY. Yakni saat dia menanyakan perkembangan penyelidikan kasus ini ke jajaran Direktorat Reskrimum.

"Belum ada yang membuat laporan polisi, hingga akhirnya memutuskan sekalian membuat laporan polisi," ungkapnya.


Arif mengaku dia memang tidak berkoordinasi dengan korban saat membuat laporan polisi. "Saya tidak berkompeten untuk langsung mengakses korban, tapi peristiwa ini memiliki ekses yang menyentuh bidang tugas saya (Kepala SKKK UGM)," jelasnya.

Kehadiran Arif di Polda DIY sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebagai saksi pelapor.

"Ini tadi melengkapi berkas pemeriksaan, saya di sini (juga) merepresentasikan kehadiran UGM, jabatan saya melekat. Beliau (rektor) saya kira beliau sudah tahu menjadi bagian dari tanggung jawab saya," pungkasnya.
(sip/sip)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/jawatengah/4366270/dugaan-perkosaan-mahasiswi-kkn-gemparkan-kampus-biru-pada-akhir-2018

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dugaan Perkosaan Mahasiswi KKN Gemparkan Kampus Biru pada Akhir 2018 - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.