Search

Kubu Jokowi Minta DPR Kaji Ulang Aturan Larangan Kampanye di ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta DPR mengkaji kembali terkait regulasi larangan berkampanye di lingkungan lembaga pendidikan.

TKN menyebut, perlunya melibatkan generasi muda dalam dinamika politik.

Hal itu disampaikan Direktur Relawan TKN Jokowi-Ma'ruf, Maman Imanulhaq di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

"Kedepan saya minta DPR untuk lihat kembali posisi kampus karena menurut saya kita gak ingin menjauhkan mahasiswa dari politik. Ini regulasinya harus diubah, penting bagaimana anak-anak muda ikut serta dalam dinamika politik praktis dalam ide dan gagasanya bukan dalam konteks mereka jadi tim hore atau dimobilisir untuk memilih satu calon," kata Maman.

Pelibatan generasi muda dalam dinamika perpolitikan dirasa perlu, guna mengetahui ide dan gagasan pemimpin saat ini.

Baca: Kisah Merry Jadi Asisten Raffi Ahmad: Terima Endorse, Gaji Puluhan Juta dan Beli Mobil

Sehingga, generasi muda perlu dilibatkan dalam proses dinamika politik yang terjadi saat ini.

Untuk itu, Wasekjen PKB ini mengatakan, larangan berkampanye di lingkungan kampus perlu diubah.

Ia mengusulkan, jika kampanye terbuka dilarang, setidaknya ada kampanye dalam format tertutup seperti diskusi itu diperlukan untuk mendengarkan ide dan gagasan dari kalangan muda.

"Tapi kalau kampanyenya diskusi mahasiswa kan kita butuh pikiran idenya dan gagsanya. Apa keinganan untuk indonesia kedepan. Saya kira regulasinya harus diubah," terang Manan.

Diketahui, KPU menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan.

Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.

Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/11/kubu-jokowi-minta-dpr-kaji-ulang-aturan-larangan-kampanye-di-kampus

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kubu Jokowi Minta DPR Kaji Ulang Aturan Larangan Kampanye di ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.