Koordinator Kopertis Wilayah V, Bambang Supriyadi, mengatakan wewenang kopertis hanya mencakup urusan akademik, riset dan kelembagaan. Sementara pihaknya tidak punya wewenang mengatur cara berbusana mahasiswa di sebuah kampus.
"Tapi kalau soal mahasiswa itu berpakaian, bersepatu atau apa itu kopertis tidak membuat aturan untuk itu. Itu diserahkan kepada kampus-kampusnya masing-masing," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (7/6/2018) sore.
Baca juga: Selain UIN Yogya, UAD Juga Mendata Mahasiswinya yang Bercadar
Terkait pendataan mahasiswi bercadar yang dilakukan salah satu kampus swasta di Yogyakarta, lanjut Bambang, pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut. Sebab, menurutnya kampus terkait pastinya memiliki sejumlah pertimbangan.
"Kalau pendataan itu tujuannya adalah untuk masalah memudahkan proses pembelajaran atau akademik, menurut saya tidak ada masalah," jabarnya.
"Kenapa? Karena kalau seseorang bercadar itu kalau kuliah, persyaratan kuliah kan diatur harus hadir 75 persen, pertanyaannya setiap kali ada yang hadir dan bercadar itu apakah itu (yang bersangkutan) mudah diketahui atau tidak," lanjutnya.
Baca juga: UAD Yogyakarta Larang Mahasiswinya Kenakan Cadar Saat Ujian
Kemudian, kata Bambang, saat ujian berlangsung tidak ada jaminan pengawas bisa memastikan mahasiswi yang datang bukan orang lain. Oleh karenanya, kampus berkepentingan mendata mahasiswi bercadar dengan tujuan mengenali ciri mahasiswi tersebut.
"Menurut saya kok (pendataan) tidak ada masalah. Karena untuk memudahkan. Supaya apa, nanti kalau kuliah itu ya berarti yang datang dia. Kalau ujian yang datang itu dia, itu contohnya," pungkas dia.
(mbr/mbr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kopertis V Yogya: Aturan Pemakaian Bercadar Menjadi Domain ..."
Post a Comment