"Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi Pasal 432 ayat 1 RUU RUU Penciptaan Lapangan Kerja yang didapat detikcom, Minggu (19/1/2020).
Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
"Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia," demikian bunyi Pasal 432 ayat 2.
Dalam Pasal 433 mengatur soal kampus asing yang ingin membuka cabang di Indonesia. Syaratnya, perguruan tinggi lembaga negara lain sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya. Kewajiban kampus asing itu hanya:
1. memperoleh izin Pemerintah;
2. berprinsip nirlaba;
3. mendukung kepentingan nasional. Saat ini, kampus di Indonesia diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Dalam UU ini, kampus asing di Indonesia harus mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia. Namun dalam omnibus law, hal itu tidak diatur.
Tonton juga Buruh Akan Demo soal Omnibus Law, Ini Respons Moeldoko :
(asp/rvk) https://news.detik.com/berita/d-4865267/omnibus-law-permudah-sekolahkampus-asing-tak-wajibkan-bahasa-indonesiaBagikan Berita Ini
0 Response to "Omnibus Law Permudah Sekolah/Kampus Asing, Tak Wajibkan Bahasa Indonesia - detikNews"
Post a Comment