Search

Kaukus Kebebasan Akademik: Kampus Belum Terbebas dari Represi - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta-Koordinator Sekretariat Kaukus untuk Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) Herlambang P. Wiratraman menilai selama 2019 kebebasan akademik masih belum dilindungi dalam kehidupan kampus. Padahal, menurutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 8 ayat (1) telah menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi.

“Represi terhadap kebebasan akademik masih terjadi,” kata Herlambang dalam keterangan tertulisnya menyikapi situasi kebebasan akademik di Indonesia, Senin, 30 Desember 2019.

KKAI mencatat sepanjang 2019 terdapat enam model kasus dominan yang berulang dengan korban dosen dan mahasiswa. Jenis-jenis kasus itu meliputi terbunuhnya mahasiswa pengunjuk rasa, persekusi, ancaman pembunuhan, kriminalisasi, gugatan tak wajar (strategic lawsuit against public participation), pembubaran pers mahasiswa dan skorsing terhadap mahasiswa.

Adapun bentuk dari kasus-kasus itu ialah persekusi, penangkapan dan ancaman pembunuhan terhadap Robertus Robert usai kuliah publik dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, pada Maret 2019. Kasus lainnya berupa upaya pemidanaan menggunakan instrument UU ITE kepada Saiful Mahdi, dosen Unsyiah Banda Aceh, serta Ramsyiah dari UIN Alauddin Makassar karena mengkritik kebijakan kampus.

Di level kegiatan mahasiswa, terdapat tekanan kepada pers mahasiswa oleh pihak kampus, seperti pembubaran Suara USU (Universitas Sumatera Utara) karena cerpen bertema LGBT, pelarangan terbit Balairung (UGM) lantaran memberitakan tanah sultan, serta pembubaran kegiatan diskusi soal Papua yang digelar Lembaga Penerbitan Mahasiswa Teropong Politektik Elektronika Negeri Surabaya.

Bentuk intimidasi berikutnya ialah ancaman skorsing dari Rektor UGM, UIN Sunan Kalijaga, UNY, UK Duta Wacana dan Universitas Sanata Dharma terkait imbauan Menristekdikti M. Nasir karena mereka mendorong aksi demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK. Teror juga dialami oleh para akademikus yang mendorong Petisi Penolakan Revisi UU KPK, RKUHP dan sejumlah UU lainnya. "Teror itu berupa peretasan telepon genggam, email dan medsos," ujarnya.

Puncaknya ialah terbunuhnya mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari karena berunjuk rasa menentang revisi UU KPK. Selain itu juga diskriminasi rasial yang dialami mahasiswa asal Papua dan Papua Barat, baik saat berunjuk rasa di Malang maupun ketika di dalam asramanya di Surabaya. “Presiden Jokowi belum menunjukkan komitmen terbuka mendukung civitas akademika,” ujar Herlambang yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.

Karena itu KKAI mendorong pihak-pihak yang memiliki otiritas, baik di pemerintahan, aparat penegakkan hukum, termasuk manajemen pendidikan tinggi bisa menghormati dan melindungi kebebasan akademik. “Sebab tidak ada ilmuwan mampu mengembangkan proses saintifikasi secara baik, termasuk kampus berkompetisi secara luas di level dunia tanpa jaminan kebebasan akademik,” ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1289428/kaukus-kebebasan-akademik-kampus-belum-terbebas-dari-represi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kaukus Kebebasan Akademik: Kampus Belum Terbebas dari Represi - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.