
SURYA.co.id | SURABAYA - Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Surabaya yang terdiri dari jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Surabaya, menyambangi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dan Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis (12/09/2019).
Kunjungan ini dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang KTR.
Petugas Tim KTR Dinkes Surabaya, Nur Laila mengatakan, KTR buka hanya di lingkungan kesehatan saja, tapi juga area belajar mengajar, area belajar dan bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, serta perkantoran.
"Untuk tempat umum, ada kantin di luar kampus, jadi itu tidak masuk kawasan kampus, tapi itu akan kami sosialisasikan berikutnya," ucap Nur.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 23 puskesmas yang dihadiri oleh masyarakat umum, organisasi masyarakat hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Untuk kampus kami akan upayakan pada september ini, dan dimulai dengan kampus Untag Surabaya, 20 September akan kami adakan acara untuk sosialisasi di kampus," imbuhnya.
Denda bagi para pelanggar untuk perorangan adalah Rp 250.000, sedangkan instansi atau pimpinan instansi sebesar Rp 50 juta.
Pelanggaran tersebut bentuknya macam-macam, misalnya tim KTR menemukan putung rokok, ada orang membawa rokok, ada orang menjual rokok, kerja sama rokok, atau mempromosikan rokok di area KTR.
Ini sudah dijalankan di beberapa kampus, seperti Universitas Airlangga, Universitas Nadhlatul Ulama, serta Fakultas Kedokteran Gigi dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Dr. Soetomo.
"Kampus tidak boleh menyediakan area untuk merokok, kalau perkantoran boleh, seperti mall juga boleh. Tetapi smoking area harus menghadap ke luar gedung, jadi tidak mempengaruhi orang sekitar," jelas Nur.
https://surabaya.tribunnews.com/2019/09/12/tim-pemkot-surabaya-sosialisasikan-larangan-merokok-di-kawasan-kampusBagikan Berita Ini
0 Response to "Tim Pemkot Surabaya Sosialisasikan Larangan Merokok di Kawasan Kampus - Surya"
Post a Comment