TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Kemenristekdikti menyusun Permenristekdikti Nomor 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa (PIB) dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
Permenristekdikti ini bertujuan meningkatkan pemahaman akan ideologi bangsa serta mencegah radikalisme dan intoleransi berkembang di perguruan tinggi.
"Peraturan Menteri ini ada untuk menjembatani wawasan kebangsaan dan bela negara melalui unit kegiatan mahasiswa," ungkap Menristekdikti Mohamad Nasir pada acara Dialog Interaktif Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018", di Auditorium Kemenristekdikti, Selasa (5/2/2019).
Permendikti ini membahas tentang UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Pengawal Ideologi Bangsa (PIB) yang dibentuk dan dibina oleh pimpinan perguruan tinggi.
Anggota UKM Pengawal Ideologi Bangsa ini berasal dari organisasi mahasiswa intra kampus dan organisasi mahasiswa ekstra kampus yang mahasiswanya kuliah di kampus tersebut.
Parpol dan UKM PIB
Menteri Nasir tetap menegaskan partai politik tetap tidak boleh menyelenggarakan aktivitas di perguruan tinggi.
"Kalau partai politik memang saya larang beraktivitas di kampus, karena kampus bukan tempat politisasi bagi suatu golongan politik tertentu," tegas Menrisritekdikti.
"Saya pikir mahasiswa punya potensi besar membangun negeri ini, nah kalau urusan kebangsaannya saja masih bermasalah, ini akan jadi problem bagi mereka untuk membangun negara dimasa yang akan datang," ungkap Nasir.
Adapun fokus dari Permenristekdikti ini adalah mendorong Pimpinan Perguruan Tinggi membuka UKM yang kegiatannya bertujuan untuk pembinaan 4 Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
http://jogja.tribunnews.com/2019/02/06/kemenristek-rilis-peraturan-menteri-untuk-pembentukan-ukm-pib-di-kampusBagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenristek Rilis Peraturan Menteri untuk Pembentukan UKM PIB di Kampus - Tribun Jogja"
Post a Comment