TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LLDikti) Wilayah 7 terus menyoroti perguruan tinggi (perti) yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Sekretaris LLDikti Wilayah 7 , Widyo Winarso mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang masih dilakukan perti atau kampus cukup beragam.
Mulai dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat.
• Paparkan 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Menristek Dikti Kumpulkan Kampus PTN dan PTS di Unair
Pelanggaran ringan yang masih ditemui, yaitu perti yang menerapkan pembelajaran menyalahi standar pelaksanaan pembelajaran.
Itu misalkan dengan mendiskon jumlah pertemuan.
Ini terdeteksi melalui pangkalan data, laporan masyarakat ataupun pemeriksaan lapangan.
Ini terlihat juga dengan data absensi dan kroscek waktu.
"Pelanggaran lain yang ditemukan, banyak dosen yang belum mempunyai kewenangan mengajar hingga pendampingan skripsi. Jadi mereka sudah mengajar padahal belum dan belum punya jabatan fungsional akademik," ujarnya.
• UK Petra Surabaya Jalin Kerja Sama dengan 60 Kampus di 16 Negara Untuk Wujudkan Visi Universitas
Untuk pelanggaran ringan ini, LLDikti masih melakukan pendampingan dan peneguran agar bisa dilakukan perbaikan tata kelola pembelajarannya.
"Pelanggaran paling berat seperti sengketa dan kelas jauh. Salah satu temuan kelas jauh, yaitu kuliahnya di pabrik gula padahal kampusnya di kota lain," urainya.
http://jatim.tribunnews.com/2018/12/06/keterlaluan-masih-ada-yang-terapkan-kelas-jauh-di-kampus-swastaBagikan Berita Ini
0 Response to "Keterlaluan, Masih Ada Yang Terapkan Kelas Jauh di Kampus Swasta - Tribun Jatim"
Post a Comment