SURYA.co.id | SURABAYA - Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LLDikti) Wilayah 7 terus menyoroti perguruan tinggi (perti) yang melakukan pelanggaran.
Sekretaris LLDikti Wilayah 7 , Widyo Winarso mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang masih dilakukan perti cukup beragam, mulai dari yang ringan hingga yang berat.
Pelanggaran ringan di antaranya adalah perguruan tinggi yang menerapkan pembelajaran menyalahi standar pelaksanaan pembelajaran.
Misalkan mendiskon jumlah pertemuan, hal ini terdeteksi melalui pangkalan data,laporan masyarakat ataupun pemeriksaan lapangan. Ini terlihat juga dengan data absensi dan kroscek waktu.
"Pelanggaran lain yang ditemukan banyak dosen yang belum mempunyai kewenangan mengajar hingga pendampingan skripsi. Jadi mereka sudah mengajar padahal belum dan belum punya jabatan fungsional akademik,"ujarnya.
Untuk pelanggaran ringan ini, pihaknya masih melakukan pendampingan dan memberi teguran agar bisa dilakukan perbaikan tata kelola pembelajarannya.
"Pelanggaran paling berat seperti sengketa dan kelas jauh. Salah satu temuan kelas jauh yaitu kuliahnya di pabrik gula padahal kampusnya di kota lain,"urainya.
Untuk pelanggaran berat akan dikenakan sanksi dengan pencabutan layanan. Termasuk bantuan dana tidak boleh ataupun dihentikan sementara.
Saat pelanggaran sudah diperbaiki ataupun diselesaikan, maka sanksi bisa dicabut.
Ia mencontohkan kampus yang sudah dicabut sanksinya yaitu Universitas Kanjuruan Malang (Unikama). Unikama dikenakan sanksi saat terjadi konflik internal di tingkat penyelenggara atau Yayasan dan tingkat Pelaksana atau Rektorat.
http://surabaya.tribunnews.com/2018/12/06/lldikti-masih-temukan-pelanggaran-ringan-dan-berat-di-kampus-swastaBagikan Berita Ini
0 Response to "LLDikti Masih Temukan Pelanggaran Ringan dan Berat di Kampus Swasta - Surya"
Post a Comment