Search

Kemenristedikti Benahi Kampus, dari Radikalisme hingga Pengurangan SKS - Jawa Pos

JawaPos.com - Perguruan tinggi menjadi salah satu tempat yang paling menentukan nasib bangsa Indonesia. Mahasiswa sebagai generasi muda sejatinya harus dibekali pendidikan dengan ideologi yang tepat agar mampu membangun negara ke depannya.

Sayangnya, benteng perguruan tinggi belum bisa menahan masuknya isu radikalisme. Badan Intelijen Negara (BIN) mencatat ada tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) terpapar paham radikal. Bahkan, 39 persen mahasiswa di 15 provinsi dinyatakan tertarik atas ajaran tersebut.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) dalam hal ini dituntut segera memperbaiki sistem pengawasan serta kontrol kepada civitas akademika. Pasalnya, radikalisme bisa berkembang dari mahasiswa ke masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, pada Oktober 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Di dalamnya diatur bahwa kini Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus.

Peraturan itu juga mewajibkan agar kampus membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). Unit tersebut nantinya berada di dalam pengawasan rektor. Mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.

Permenristekdikti 55/2018 sekaligus menggantikan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus. Tetapi, simbol-simbol organisasi ekstra seperti bendera dan lainnya tetap di larang beredar di dalam kampus.

“Permenristekdikti 55/2018 bisa menekan radikalisme dalam kampus. Kami desak. Harapan saya Desember harus selesai, tahun 2019 harus berjalan,” ujar Menristekdikti Mohamad Nasir beberapa waktu lalu.

Selain menekan ancaman radikalisme dalam kampus, Kemenristekdikti juga memiliki upaya lain dalam rangka meningkatkan kualitas mahasiswanya. Nasir meminta mengkaji jumlah maksimal satuan kredit semester (SKS) untuk jenjang S1. Rencananya, SKS yang berlaku di seluruh universitas di Indonesia saat ini akan dikurangi.

Syarat 144 SKS yang berlaku sekarang kemungkinan akan ditekan hingga 120 SKS. Hal tersebut mengacu kepada persyaratan undergraduate di kampus-kampus luar negeri.

Wacana tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak 2016 lalu. Namun, pembicaraan dan pembahasan berlangsung cukup alot, bahkan terjadi perbedaan pandangan.

Pasalnya, ada SKS yang diwajibkan dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang tertera dalam Undang-Undang 12/2012. Mata kuliah wajib itu antara lain Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia yang kemudian ditambah dengan Bahasa Inggris, Kewirausahaan, dan mata kuliah yang mendorong pada pengembangan karakter.

“Karena tarik menariknya sangat tinggi. Ini problem yang muncul di lapangan adalah tidak hanya itu. Kita mau terapkan itu ternyata masih ada perbedaan pandangan tentang 144 SKS, karena apa, yang 10 sks ini adalah ada dalam UU yang wajib dilakukan, yang namanya MKDU,” tutur Nasir.

Terkait waktunya, Nasir berupaya akan diberlakukan tahun depan. Meski demikian, jajaran Dirjen Kemenristekdikti harus terlebih dahulu menemukan kesepakatan.

(yes/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/pendidikan/21/12/2018/kemenristedikti-benahi-kampus-dari-radikalisme-hingga-pengurangan-sks

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenristedikti Benahi Kampus, dari Radikalisme hingga Pengurangan SKS - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.