Search

Kampus Sebut Kasus Rektor Mubarok Mahasiswi S3 Bukan Urusan UMRI | merdeka.com - merdeka.com

Merdeka.com - Dugaan penghinaan yang dilaporkan mahasiswi S3 yang dilaporkan Komala Sari ke Polda Riau dengan terlapor Rektor Universitas Muhammadiyah Riau Mubarok masih berjalan. Namun, pihak kampus UMRI mengklaim persoalan itu merupakan bukan urusan lembaga mereka.

BERITA TERKAIT

Sebab, selain sebagai Rektor UMRI, Mubarok juga menjadi dosen di kampus negeri, Universitas Riau (UNRI). Dan kasus yang dilaporkan tersebut terjadi, Mubarok selaku dosen penguji disertasi Komala Sari di kampus UNRI bukan UMRI.

"Persoalan yang terjadi antara Dr H Mubarak MSi dan Komala Sari adalah bukan persoalan yang terjadi antara Rektor dan UMRI," kata Juru Bicara UMRI, Jayus dalam pesan tertulisnya kepada merdeka.com, Kamis (13/12).

Menurut Jayus, Komala Sari bukanlah mahasiswa atau pun Dosen di UMRI. Sebagaimana diketahui, Komala Sari merupakan mahasiswi S3 di kampus UNRI yang sedang dalam proses disertasi. Namun, kejadian cekcok antara keduanya memang terjadi di UMRI. Karena saat itu Mubarok sedang berada di ruangannya, Rektorat UMRI.

"Dr H Mubarak MSi selaku terlapor memang benar saat ini menjabat sebagai UMRI. Beliau juga adalah dosen tetap di UNRI dan menjadi salah satu tim penguji disertasi di program studi S3 Ilmu Lingkungan UNRI," jelas Jayus.

Jayus juga menyebutkan, Mubarok masuk dalam tim penguji disertasinya Komala Sari di Program Studi S3 Ilmu Lingkungan UNRI. Pada awal bulan Oktober 2018, Komala Sari datang ke UMRI dan bertemu dengan Mubarak di ruangan rektor.

"Kehadiran mahasiswa program S1, S2 dan S3 Universitas Riau ke kampus UMRI lumrah terjadi sebagai wujud tanggung jawab Dr Mubarak melayani mahasiswa yang di bawah bimbingannya. UMRI secara institusi, tidak mengetahui segala hal yang terjadi selama proses bimbingan mahasiswa itu bersama bapak Dr H Mubarak MSi. Termasuk ketika kehadiran saudari Komala Sari yang sepengetahuan kami dalam rangka melakukan bimbingan disertasi," terang Jayus.

Terkait masalah proyek di UMRI yang dikaitkan dalam persoalan ini, kata Jayus, itu dinilai telah selesai. Dia menyebutkan, masalah itu telah dilaksanakan dengan baik oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LPPM) UMRI.

"UMRI secara kelembagaan sama sekali tidak terkait dengan perkara sebagaimana yang dilaporkan oleh saudari Komala Sari ke Polda Riau. Sejak 10 tahun terakhir, UMRI sebagai institusi pendidikan fokus pada aktivitas pencerdasan anak bangsa dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk kebaikan ummat dan negara," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswa menyegel kantor rektor Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Senin (10/12). Para mahasiswa itu tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pekanbaru meminta agar Rektor UMRI diketahui bernama Mubarok, mengundurkan diri.

Mubarok diketahui memiliki dua pekerjaan, karena juga sebagai Dosen di kampus negeri, Universitas Riau. Enaknya, dia justru menjadi rektor di kampus swasta tersebut.

Mahasiswa mendemo sebagai bentuk protes dan desakan mundur terhadap pimpinan kampus mereka tersebut. Aksi penyegelan kantor ruangan rektor itu dilakukan mahasiswa di kampus II Universitas Muhammadiyah Riau, Jalan Tuanku Tambusai.

Mahasiwa menyegel kantor dengan memasang spanduk besar bertuliskan 'Ruangan ini disegel oleh gerakan pengawal Keputusan Muspimwil PWM Riau'.

"Pak Rektor harus mundur. Karena ini telah melanggar aturan pemilihan rektor dan mencoreng nama baik Muhammadiyah," ujar Ketua Umum Pimpinan Cabang IMM Pekanbaru, Rozi.

Menurut Rozi, Mubarak sebagai Resktor UMRI dinilai telah melanggar mekanisme pemilihan pimpinan yang ada di majelis Pengurus Pusat Muhammadiyah.

Pelanggaran itu, lanjutnya, dilakukan saat pemilihan rektor untuk periode ke dua beberapa waktu lalu. Mubarak selanjutnya kembali terpilih setelah masa jabatan lima tahun sebagai rektor usai.

Usai terpilih sebagai rektor, selanjutnya, pada 10 November 2018 lalu, IMM Pekanbaru meminta agar Mubarak mengundurkan diri. "Pak Rektor melanggar mekanisme pemilihan pimpinan yang ada di majelis PP Muhammadiyah. Tidak sesuai lagi dengan aturan," kata dia.

Isu tidak sedap yang menerpa Mubarak hingga harus berurusan dengan Polda Riau baru-baru ini membuat desakan mundur semakin kuat. Menurut dia, dugaan rektor yang melempar disertasi seorang mahasiswi program Doktor Universitas Riau, Komala Sari (35) dan ucapan tidak pantas tersebut mencoreng citra Muhammadiyah dan perguruan tinggi.

"Ini mengganggu nama baik Muhammadiyah dan Universitas. Tapi kita tidak fokus ke sana (laporan polisi). Kita fokus pada hasil musyawarah bahwa beliau harus mundur," ujarnya.

Mubarak merupakan salah satu dari tujuh penguji Komala untuk menguji disertasinya. Namun, pertemuan itu berujung pada pelemparan draft disertasi setebal 250 halaman tersebut. Selain itu, Komala juga mengatakan Mubarak melemparkan kalimat tidak pantas kepada dirinya.

Tak terima, Komala melaporkan Mubarak ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana.

Komala melapor pada 3 Oktober 2018, atau satu hari pasca kejadian. Sementara itu, Mubarak belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi juga belum ditanggapi. [rhm]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/peristiwa/kampus-sebut-kasus-rektor-mubarok-mahasiswi-s3-bukan-urusan-umri.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kampus Sebut Kasus Rektor Mubarok Mahasiswi S3 Bukan Urusan UMRI | merdeka.com - merdeka.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.