Semarangpos.com, SEMARANG — Universitas Diponegoro (Undip) mulai membuka pendaftaran bakal calon (balon) Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2019-2024. Berbeda dengan pilrek tahun-tahun sebelumnya, kali ini kampus perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Semarang itu tak menerima calon dari luar civitas academica untuk turut serta dalam kontestasi.
Ketua Panitia Pilrek Undip 2019-2024, Prof. Bambang Pramudono, menyebutkan pilrek kali ini terasa spesial bagi Undip. Hal itu dikarenakan pilrek kali ini merupakan yang kali pertama digelar dalam status Undip sebagai PTN berbadan hukum (BH).
Rekomendasi Redaksi :
“Berdasar status itu, Pilrek Undip kali ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2015 tentang Statua Undip. Berbeda dengan pilrek sebelumnya, di mana status Undip masih BLU [badan layanan umum] payung hukumnya masih mengacu aturan yang sama dengan kampus PTN lain [Permenristekdikti No. 19/2017],” kata Bambang saat sesi jumpa pers di Gedung SA-MWA, kampus Undip, Tembalang, Semarang, Rabu (21/11/2018).
Bambang menyebutkan berdasar PP 52/2015 itu wewenang mengangkat dan memberhentikan rektor menjadi tanggung jawab Majelis Wali Amanat (MWA) Undip. MWA juga memiliki hak untuk menyelenggarakan pilrek yang diatur dalam Peraturan MWA No.01/2018.
“Dalam aturan itu kami telah menetapkan beberapa persyaratan untuk bakal calon [balon] rektor, antara lain berusia maksimal 60 tahun, memiliki gelar guru besar atau profesor, warga negara Indonesia [WNI], serta merupakan dosen Undip dengan status pegawai negeri sipil (PNS),” sambung Wakil MWA Undip, Prof. Dr. Esmi Warasih.
Esmi menambahkan aturan Pilrek Undip 2019-2024 itu memang berbeda dengan kampus PTN lain, terutama yang berstatus BLU. Pada kampus PTN berstatus BLU, proses pemilihan boleh diikuti calon dari luar kampus asalkan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenristekdikti No.19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Selain itu, kontestasi pilrek tidak hanya diperuntukkan bagi dosen yang telah meraih gelar guru besar. Pilrek boleh diikuti dosen dengan gelar di bawah profesor, yakni lektor kepala atau dosen PNS berstatus golongan IVA.
“Memang seperti itu ketentuannya, aturan pilrek didasari statuta Undip. Memang berbeda dengan kampus lain. Jangankan dengan yang berstatus BLU, kemungkin dengan yang sama-sama PTN-BH juga berbeda,” ungkap Esmi.
Esmi menambahkan, tahapan Pilrek Undip 2019-2014 saat ini telah memasuki tahap pendaftaran. Penyaringan calon rektor nantinya akan digelar 2 Januari 2019, sedangkan pemilihan akan berlangsung 29 Januari 2019.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
http://semarang.solopos.com/read/20181122/515/954048/undip-tolak-calon-dari-luar-kampus-di-pilrek-2019-ini-alasannyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Undip Tolak Calon dari Luar Kampus di Pilrek 2019, Ini Alasannya…"
Post a Comment