BANJARMASINPOST.CO.ID - Calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres) di Pilpres 2019 dilarang memberikan kuliah umum di Kampus.
Larangan itu diungkap Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir, Kamis (11/10/1018).
“Capres cawapres tidak boleh isi kuliah umum di kampus karena ujung-ujungnya pasti politik di masa kampanye seperti ini, kalau setelah kampanye tidak apa-apa,” ujar M Nasir di kampus ITB (Institut Teknologi Bandung), Jawa Barat pada Kamis (11/10/2018).
Menurutnya aturan untuk melarang politik masuk kampus harus benar-benar ditegakkan.
Baca: BKN Umumkan Unggah Ulang Dokumen Pendaftaran CPNS 2018 di link sscn.bkn.go.id, Cek di Sini!
Baca: Vladimir Putin Sebut Neraka Saat Nasehati Khabib Nurmagomedov Usai Rusuh di Laga UFC 229
Baca: Doa Andik Vermansyah Saat Gempa Bumi 6,4 SR Guncang Situbondo Jatim
Baca: Jadwal Timnas U-19 Indonesia vs Yordania Live RCTI, Laga Ujicoba Jelang Piala Asia U-19 2018
Baca: Jadwal Timnas Indonesia vs Hong Kong Live RCTI, Laga Ujicoba Jelang Piala AFF 2018
Hal itu baginya perlu dilakukan untuk mencegah warga kampus tercerai berai akibat politik.
M Nasir mengatakan warga kampus tak boleh tercerai berai akibat politik agar pendidikan di kampus berkembang kualitasnya.
“Kampanye capres cawapres caleg tak boleh di kampus, kampus tak boleh untuk politik, kampus adalah tempat untuk mengembangkan pendidikan, jangan sampai kampus tercerai berak karena politik,” katanya.
Sejumlah peraturan memang melarang politik masuk kampus mulai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hingga UU Pemilu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larang Capres-cawapres Beri Kuliah Umum di Kampus, Menristekdikti: Pasti Ujung-ujungnya Politik
http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/10/11/menristekdikti-larang-capres-cawapres-beri-kuliah-umum-di-kampus-selama-pilpres-2019-ini-alasannyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Menristekdikti Larang Capres Cawapres Beri Kuliah Umum di ..."
Post a Comment