VIVA – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait tentang ideologi bangsa pada setiap kampus yang ada di Indonesia.
"Hari Senin saya akan keluarkan peraturan bagaimana kampus harus bisa mengajarkan kepada mahasiswa tentang ideologi bangsa ini," ujar Mohammad Nasir di kantornya, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018.
Permen itu dibuat agar para mahasiswa terhindar dari doktrin atau pemahaman radikalisme yang selama ini mulai merasuki kampus-kampus di Indonesia.
"Kilafah itu adalah jelas bukan ideologi bangsa indonesia. Di indonesia ideologinya adalah Pancasila. Kampus ini harus mengajarkan bukan masalah kilafahnya, kilafah bukan ideologi bangsa Indonesia," ujarnya.
Nasir menjelaskan bahwa negara Indonesia dibangun atas dasar komitmen oleh para pendiri di mana para pendiri mereka berasal dari berbagai agama dan berbagai suku.
Lihat Juga
Bahkan Islam sendiri menerima tujuh kata dicabut dari Piagam Jakarta dalam hal ini adalah untuk merekat kebangsaan Indonesia itu sendiri.
"Oleh karena itu menjadi sangat penting bahwa kilafah bukan sebagai ideologi bangsa Indonesia," kata dia.
Untuk diketahui, hasil penelitian dari Badan Intelijen Negara atau BIN mencatat, sekira 39 persen mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi terpapar radikalisme pada tahun 2017.
Sedangkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT membeberkan setidaknya ada tujuh kampus PTN yang terpapar radikalisme. Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Diponegoro (Undip), hingga Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Brawijaya (Unibraw) disebut BNPT sudah disusupi paham radikal.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menristek Bikin Peraturan Menteri Tangkal Radikalisme di Kampus"
Post a Comment