SURYA.CO.ID, JEMBER - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI M Nasir melarang kampus sebagai lokasi berkampanye Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019.
Nasir juga menegaskan rektor dan dosen berstatus PNS tidak boleh menjadi tim sukses.
"Kampus apapun baik swasta maupun neberi tidak boleh digunakan sarana politik menjadi tempat kampanye. Rektor di seluruh Indonesia juga tidak boleh berpolitik atau jadi tim sukses," tegas Nasir usai memimpin acara groundbreaking pembangunan gedung Laboratorium Terpadu dan Kompleks Agrotechnopark di Universitas Jember, Kamis (27/9/2018).
Berdasarkan ketentuan UU, katanya, PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis, maupun terlibat sebagai tim sukses.
"Meskipun ada calon yang bayar sewa gedung di kampus, itu tetap tidak boleh," tegasnya.
Kalau kampus ingin menghadirkan calon presiden atau calon wakil presiden dalam sebuah forum, maka semua calon harus dihadirkan.
Baca: Menristek Dikti Ancam Cabut Tunjangan Dosen Jika Malas Publikasi Hasil Riset
"Tidak boleh satu-satu. Hari ini calon A, besok calon B. Kalau sudah terlanjur mau ngundang, kami bisa toleransi tetapi harus bareng dalam waktu yang sama," tegasnya.
Terkait hal ini, Rektor Universitas Jember M Hasan menegaskan pihaknya akan mengikuti intruksi dari Menristekdikti tersebut.
"Kami akan mengikuti arahan Kemenristekdikti mengenai larangan berpolitik di kampus PTN. Namun jika ada kegiatan terkait kontestasi Pilpres, maka dikemas dalam bentuk ilmiah dan wajib menghadirkan dua pihak," tegas Hasan.
http://surabaya.tribunnews.com/2018/09/27/menristek-dikti-kampus-dilarang-jadi-tempat-kampanyeBagikan Berita Ini
0 Response to "Menristek Dikti : Kampus Dilarang Jadi Tempat Kampanye"
Post a Comment