Search

Pelarangan Cadar di Kampus Dinilai Langgar HAM

Jakarta, CNN Indonesia -- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Yudian Wahyudi dinilai gegabah dan tidak menghormati hak asasi manusia terkait kebijakan larangan penggunaan cadar di kampus. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Mujahidin, Irfan Awwas.

Dia juga menuding Yudian telah melanggar pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama, termasuk menjamin pelaksanaan ibadah sesuai agama dan kepercayaan.

"Rektor UIN Sunan Kalijaga telah gegabah membuat kebijakan yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan cenderung diskriminatif," kata Irfan melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (7/3).


Menurutnya, kebijakan tersebut telah mengekang kebebasan beragama dan tidak sesuai dengan sikap pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

"Salah satu pasalnya menyatakan tak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasan beragamanya, seperti kebiasaan memakai pakaian tertentu atau penutup kepala," katanya.

Irfan mengatakan bahwa kebijakan pelarangan cadar juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 1 dan 2. Pasal itu mengatur setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya serta bebas meyakini pikiran, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.

Dia menambahkan, Yudian telah mengabaikan pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Asas dan Tujuan Pendidikan Tinggi.


Majelis Mujahidin berencana menempuh langkah-langkah hukum terhadap kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga. Langkah tersebut akan dilakukan apabila aturan pelarangan cadar tidak segera dicabut.

"Sebab tindakan Rektor UIN Sunan Kalijaga secara sengaja melakukan kezaliman terhadap muslimah yang bercadar," kata Irfan.

Majelis Mujahidin Nilai Larangan Bercadar di UIN Langgar HAMIlustrasi kelompok bercadar. (AFP PHOTO / TORSTEN BLACKWOOD)
Sebelumnya, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian wahyudi menerbitkan larangan penggunaan cadar di lingkungan kampus.

Yudian mengatakan UIN sebagai lembaga pendidikan milik negara mesti menerapkan peraturan yang sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, kebhinekaan dan Islam yang moderat.

"Kalau Nadhlatul Ulama (NU) kedepankan Islam Nusantara, UIN empat pilar dan Islam moderat," kata Yudian kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/3).

Yudi melanjutkan, penerbitan pelarangan cadar demi menjaga ideologi civitas akademika. Larangan itu dinilai dapat memudahkan kampus dalam kegiatan belajar mengajar.

Misalnya, Yudian khawatir mahasiswi yang bercadar akan mudah menggunakan joki saat ujian tanpa bisa diketahui.

"Jadi harus bijak melihat ini. Anak-anak baru itu datang dari kampung, lulus dari sekolah malah 'digarap' sama orang luar kampus, doktrin ideologi tertentu. Kita harus selamatkan agar tidak tersesat," ujar dia.


Selain UIN Sunan Kalijaga, UIN Sunan Ampel Surabaya juga menerapkan peraturan yang sama. Cadar dilarang digunakan di lingkungan kampus tersebut.

Rektor UIN Sunan Ampel Abdul A'la mengatakan dirinya memerintahkan kepada setiap dekan fakultas untuk menyampaikan langsung larangan mengenakan cadar kepada mahasiswi yang bersangkutan.

"Saya melarang dengan cara lisan, tidak tertulis. Secara lisan, saya meminta dekan untuk menyampaikan kepada semuanya untuk tidak memakai cara yang menutup muka. Karena hal itu akan mengganggu komunikasi yang efektif," katanya. (pmg)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180307125206-20-281105/pelarangan-cadar-di-kampus-dinilai-langgar-ham

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelarangan Cadar di Kampus Dinilai Langgar HAM"

Post a Comment

Powered by Blogger.