Search

Larangan Cadar di Kampus, Komnas HAM: Seharusnya UIN Lebih ...

Jakarta - Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang mahasiswinya bercadar. Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta UIN lebih arif dalam membikin aturan di kampus.

"Seharusnya UIN lebih bijaksana dalam mengeluarkan peraturan," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada detikcom, Selasa (6/3/2018).

Komnas HAM belum memutuskan untuk melakukan pemantauan terencana. Selama ini Komnas HAM juga masih mendapatkan informasi dari pemberitaan media massa.

Namun, bila ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, larangan apa pun terhadap ekspresi keagamaan dan keyakinan adalah pelanggaran. Namun belum jelas betul bagi Komnas HAM apakah UIN Sunan Kalijaga telah benar-benar melarang cadar atau hanya salah paham saja.

"Membatasi kebebasan beribadah, berkeyakinan, dan ekspresi atas keyakinan itu bakal berpotensi melanggar HAM," kata komisioner bidang pendidikan dan penyuluhan ini.

Esensi masalah pelarangan cadar sebenarnya sama saja dengan masalah pelarangan rok mini, meski cadar tentu saja tak bisa disamakan dengan rok mini. Kedua kasus secara ekuivalen sama-sama berhubungan dengan pelarangan hak.

"Masyarakat mulai mendiskusikan lagi soal apakah perempuan yang memakai rok mini dibatasi atau tidak. Ini kan sama-sama melarang orang untuk mengekspresikan hidupnya," kata Beka.

Ia juga menyebut pembatasan berbusana di kampus seperti dilarang memakai sandal jepit, misalnya. Meski itu adalah larangan administratif, sebenarnya sama saja merupakan pembatasan berekspresi.

Namun pembatasan-pembatasan dalam berbusana atau aturan apa pun sebenarnya sah bila dilandasi persetujuan bersama. Tanpa persetujuan, apalagi dilakukan dengan pemaksaan sepihak, pembatasan itu tak dapat dibenarkan. Peraturan universitas perlu melibatkan semua elemen kampus dalam pembuatannya, supaya tidak ada pihak yang dirugikan.

"Harus ada mutual consent yang demokratis. Maka dialog adalah jalan yang terbaik di lingkungan universitas itu," kata Beka.

Larangan mengenakan cadar ini menjadi polemik setelah munculnya foto 30 mahasiswi bercadar yang membawa spanduk tertentu. Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi kemudian menerbitkan surat pada 20 Februari 2018 yang memerintahkan agar ada pendataan terhadap mahasiswi bercadar.

Dibentuk pula tim konseling untuk mahasiswi bercadar. Bila mahasiswi bercadar itu tetap ngeyel, mahasiswi itu diminta undur diri dari kampus. Yudian Wahyudi juga menilai cadar bisa menjadi alat kecurangan saat ujian.
(dnu/idh)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/3902096/larangan-cadar-di-kampus-komnas-ham-seharusnya-uin-lebih-bijak

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Larangan Cadar di Kampus, Komnas HAM: Seharusnya UIN Lebih ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.