REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) merespons paket kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. Konsep dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Sekretaris Umum BKSPTIS, Fathul Wahid mengatakan BKSPTIS mendukung aspek-aspek positif dari kebijakan tersebut, dengan tetap bersikap kritis. Pertama, BKSPTIS mengapresiasi kebijakan Kampus Merdeka yang diniatkan demi pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia. Tentunya, dengan meningkatkan kemandirian yang bertanggung jawab.
Selain itu, menguatkan kesadaran pengukuran dan peningkatan kualitas secara mandiri. Selain itu, lanjut Fathul, dengan memberikan peluang kepada mahasiswa-mahasiswa untuk mengembangkan potensinya.
Kedua, BKSPTIS mendukung mekanisme alternatif untuk membuka prodi yang diberi ke perguruan tinggi nasional yang mampu menjalin kerja sama dengan BUMN/BUMD, korporasi atau lembaga nirlaba global, dan perguruan tinggi kelas dunia.
"Tiga, menghargai kepercayaan yang diberikan kepada perguruan tinggi dan prodi dalam menjamin kualitasnya melalui proses akreditasi dan reakreditasi skema baru dan pengakuan terhadap akreditasi internasional," ujar Fathul, Sabtu (9/2).
Keempat, menyambut dorongan membuka kerja sama lebih intensif PT dan masyarakat, dunia usaha, dunia industri dan antar PT. Utamanya, dalam memberi kesempatan mahasiswa mengembangkan potensi dan terlibat beragam inisiatif pembangunan nasional.
"Namun demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu mengambil kebijakan lanjutan untuk melakukan afirmasi terhadap kelompok terdampak dan mitigasi risiko," kata Fathul.
Mulai penguatan pendidikan karakter mahasiswa untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan yang diasah di PT. Hal ini agar lulusan miliki religiusitas
kuat, semangat kebangsaan menghargai keragaman dan sensitivitas atas masalah masyarakat.
Lalu, mengimbangi peningkatan kualitas pendidikan tinggi dengan perluasan akses yang adil dan merata di seluruh Indonesia. Dengan begitu, tidak terjadi persaingan bebas antar PT yang cuma untungkan PT besar.
Bahkan, berpotensi mematikan perguruan tinggi yang sedang berkembang. Kemudian, membuka kesempatan prodi baru yang sudah masuk nomenklatur bisa diproses internal di perguruan tinggi sampai senat perguruan tinggi.
"Dan/atau badan penyelenggara yang kemudian ditetapkan oleh Kemdikbud atau lembaga yang ditunjuk untuk hal tersebut," ujar Fathul.
Selanjutnya, merumuskan inisiatif afirmasi untuk meningkatkan kualitas dosen dan fasilitas. Terutama, untuk PT berkembang sebagai ikhtiar membuka akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
Menjamin ada sinkronisasi kebijakan antar lembaga negara yang membidangi PT memberi panduan yang jelas dan konsisten. Termasuk, penyediaan daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui serta sinergi antara Kemdikbud, BAN-PT, dan LAM.
Menginstruksikan PT dan prodi berakreditasi unggul dan sangat baik menerima mahasiswa luar PT atau prodi verakreditasi lebih rendah. Tentu, jika ingin mengambil mata kuliah selama kapasitas memungkinkan, guna mengakses proses pembelajaran lebih berkualitas.
Selain itu, mengkaji ulang perhitungan rasio dosen dan mahasiswa yang dipersyaratkan Permendikbud sebagai konsekuensi redefinisi sks yang dapat diambil di luar perguruan tinggi dan penggunaan teknologi pembelajaran.
Serta, lanjut Fathul, membuka akses pendidikan tinggi kepada semakin banyak anak bangsa atau meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi. Lalu, menjadikan kebijakan Kampus Merdeka sebagai gerakan nasional yang disokong oleh pihak-pihak terkait.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Forum Kampus Islam Swasta Tanggapi Program Kampus Merdeka - Republika Online"
Post a Comment