Search

Menyambut Optimis Kebijakan Kampus Merdeka - detikNews

Jakarta -

Sebagai bentuk roadmap pendidikan nasional yang lebih terarah, Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka sebagai kebijakan yang terintegrasi dengan kebijakan Merdeka Belajar. Dengan demikian, ada semacam link and match antara kebijakan Merdeka Belajar yang dirancang untuk pendidikan dasar dan menengah dengan kebijakan Kampus Merdeka untuk perguruan tinggi.

Sebagai bagian dari dunia pendidikan, kita patut mengapresiasi kebijakan baru tersebut. Terlalu prematur jika kita mengatakan bahwa kebijakan Kampus Merdeka sulit terwujud. Sebaliknya, nada optimis patut kita lambungkan, dengan catatan bahwa kebijakan ini mampu diterjemahkan dengan baik oleh perguruan tinggi dan civitasnya.

Empat Kebijakan Kampus Merdeka

Pertama, perihal otonomi kampus. Istilah otonomi dalam dunia pendidikan kita tak jarang memunculkan perspektif miring di masyarakat akibat judgment atas penyelenggaraan pendidikan yang cenderung stagnan (baca: buruk), kenihilan tata kelola pendidikan yang rapi, sistem pendidikan yang tak tentu arah, serta gonta-gantinya kebijakan.

Ditambah, adanya kesan buruk terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, yang selama ini tergambar melalui fenomena munculnya "perguruan tinggi ruko", mudahnya mendapat ijazah sarjana, magister, bahkan doktor, serta kualitas pendidikan tinggi yang belum terjamin. Indikasi-indikasi kecemasan masyarakat jika nantinya otonomi kampus diterapkan berujung pada pikiran, akankah akan terjadi pengalihan tanggung jawab negara dan mengubah public good menjadi privat good? Semoga tidak.

Membincangkan masalah otonomi pendidikan (tinggi), konsep tersebut sebenarnya sudah lama muncul sejak era founding fathers kita. Konsep tersebut muncul pada kongres pendidikan yang berlangsung pada 4-6 Agustus 1947 di Surakarta. Kala itu, Soepomo menyumbang saran agar pemerintah memberikan otonomi sepenuhnya kepada universitas agar fungsi universitas di Indonesia bisa sejajar dengan universitas di Eropa dan Amerika.

Di digital era seperti sekarang ini, otonomi kampus mutlak dilaksanakan guna mendongkrak mutu pendidikan tinggi kita, sekaligus meningkatkan daya saing di dunia pendidikan. Otonomi kampus bak proses transformasi pengelolaan perguruan tinggi, sebagaimana Magna Charta Universitatum (1988) yang mengatakan bahwa the university is an autonomous institution at the heart societies. To the meet the needs of the world around it, its research and teaching must be morally and intellectually independent of all political authority and economic power.

Bahkan, UU Sisdiknas mengamanatkan otonomi kampus dalam lima dimensi, yaitu (1) berlaku kebebasan akademik dan otonomi keilmuan; (2) otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya; (3) memperoleh sumber dana dari masyarakat dan dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas public; (4) menentukan kebijakan (otonomi) pengelolaan pendidikan di lembaganya; serta (5) pengelolaan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi yaitu akuntabel, jaminan mutu, dan transparansi dalam evaluasi.

Guna menghadapi tantangan zaman, setiap perguruan tinggi memang perlu memberdayakan kelembagaan pendidikan tinggi melalui otonomi kampus. Pemberdayaan kelembagaan pendidikan tinggi dalam konteks dan makna mendorong dan menciptakan iklim kondusif melalui program Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang berujung pada kesetaraan mutu dan peringkat PTN dan PTS kita dengan PT di negara lain.

Otonomi kampus bisa memberikan benefit bagi dunia pendidikan kita, dengan catatan makna dan hakikat otonomi sebagai bentuk kewenangan untuk secara leluasa mengatur diri dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu baik dari segi pembelajaran, riset maupun pengabdian kepada masyarakat. Bukan memaknai otonomi sebagai bentuk kebebasan yang sebebas-bebasnya.

Bukan pula memaknai otonomi sebagai kesempatan mencari untung dalam pengelolaan keuangan kampus, tetapi bagaimana memaknai otonomi sebagai bentuk fleksibilitas pengelolaan keuangan yang mampu mensukseskan kegiatan Tri Dharma PT, yang bisa dipertanggungjawabkan. Namun, pemerintah diharapkan mampu menepis ketakutan kita, jangan sampai, adanya otonomi kampus justru memicu tumbuh suburnya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi. Atau justru sebagai katalisator munculnya eksploitasi kekayaan lewat dunia kampus.

Kedua, perihal re-akreditasi kampus dan program studi (prodi) yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi PT dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Lagu klasik untuk menjaga mutu setiap kampus. Degradasi promosi melalui label akreditasi memang wajib dilakukan dengan catatan pemerintah seyogianya memfasilitasi secara maksimal tiga dari sembilan instrumen untuk meraih akreditasi A.

Semua sivitas akademika kampus memang layak berkontribusi membangun kampusnya. Melalui akreditasi, baik seluruh kinerja dosen dan mahasiswa direkam, untuk kemudian dinilaikan. Peran pemerintah jelas, yaitu memfasilitasi dosen yang masih magister (S2) untuk lanjut studi melalui ekstensi program beasiswa, juga menyokong dana penelitian dosen untuk memperkaya khasanah temuan keilmuan baru, serta memberikan program pelatihan dan ketrampilan bagi mahasiswa melalui Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang semakin beragam, kini ada sudah ada 8 skema. Serta bantuan sarana dan prasarana yang mendukung belajar dan kegiatan positif mahasiswa di kampus.

Ketiga, perihal kebebasan bagi PTN BLU dan satker untuk menjadi PTN BH. Kebijakan ini setali tiga uang dengan otonomi kampus. Lagi-lagi negara sebagai badan hukum publik sudah semestinya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan prinsip demokrasi pendidikan dan keadilan, education for all.

Namun, pemerintah perlu menyekat atau membatasi diri untuk terlibat melakukan micro management, sehingga bisa fokus memikirkan hal yang lebih strategis pada tataran nasional. Micro management yang dilakukan oleh badan hukum pendidikan, dan untuk badan hukum publik dapat melaksanakan pendidikan melalui PTN. Namun, perlu diingat bahwa PTS juga memiliki hak yang sama, apalagi jumlah PTS di negeri ini hampir 95% dari total PT di Indonesia.

Keempat, perihal SKS ditukar magang. Tentang poin ini, Mendikbud memberikan kesempatan kepada mahasiswa --bukan keharusan atau pemaksaan-- untuk menukar dua semester kuliah dengan magang di luar kampus. Jika dilihat dari sudut pandang PTN, dengan jaringan luas dengan dunia usaha dan industri mungkin bisa masuk akal.

Namun, Mendikbud seyogianya juga memikirkan nasib PTS, dengan kondisi 95% PT kita PTS, dan sekitar 85%nya merupakan PTS kecil. Memang di satu sisi, kebijakan ini mengundang tantangan tersendiri bagi PTS untuk mengembangkan diri, membuka diri, mau belajar dengan PT unggulan, berinovasi dan berkreasi untuk mempopulerkan nama kampus, sehingga para mahasiswanya bisa dilirik oleh dunia industri.

Terakhir, adanya kebijakan Kampus Merdeka yang direspons beragam, hendaknya dijadikan acuan yang dipahami sama, oleh semua penyelenggara dunia perkampusan, tanpa terkecuali. Perlu duduk bersama antara Pak Menteri dengan perwakilan seluruh PTN dan PTS di negeri ini untuk menyamakan visi misi dan persepsi tentang kebijakan kampus merdeka ini, agar kegiatan "mempermak wajah" pendidikan tinggi kita bisa berujung pada wajah pendidikan tinggi yang lebih rupawan.

Muh. Fajaruddin Atsnan dosen dan penulis buku pendidikan

(mmu/mmu)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/kolom/d-4879056/menyambut-optimis-kebijakan-kampus-merdeka

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menyambut Optimis Kebijakan Kampus Merdeka - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.