Search

Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Surabaya Sambangi Kampus-kampus - Surya

SURYA.co.id | SURABAYA - Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Surabaya yang terdiri dari jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Surabaya menyambangi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dan Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis (12/09/2019).

Kunjungan ini dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang KTR.

Petugas Tim KTR Dinkes Surabaya, Nur Laila mengatakan KTR bukan hanya di lingkungan kesehatan saja, tapi juga area belajar mengajar, belajar dan bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum serta perkantoran.

"Untuk tempat umum, ada kantin di luar kampus, jadi itu tidak masuk kawasan kampus, tapi itu akan kami sosialisasikan berikutnya," ucap Nur.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 23 puskesmas yang dihadiri oleh masyarakat umum, organisasi masyarakat hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Untuk kampus kami akan upayakan pada September ini dan dimulai dengan kampus Untag Surabaya, 20 September akan kami adakan acara untuk sosialisasi di kampus," imbuhnya.

Denda bagi para pelanggar untuk perorangan adalah Rp 250.000, sedangkan instansi atau pimpinan instansi sebesar Rp 50 juta.

Pelanggaran tersebut bentuknya macam-macam, misalnya tim KTR menemukan putung rokok, ada orang membawa rokok, ada orang menjual rokok, kerja sama rokok atau mempromosikan rokok di area KTR.

Ini sudah dijalankan di beberapa kampus, seperti Universitas Airlangga, Universitas Nadhlatul Ulama, serta Fakultas Kedokteran Gigi dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Dr Soetomo.

"Kampus tidak boleh menyediakan area untuk merokok, kalau perkantoran boleh, seperti mall juga boleh. Tetapi smoking area harus menghadap ke luar gedung, jadi tidak mempengaruhi orang sekitar," jelas Nur.

Ke depan, di Peraturan Wali Kota akan dijelaskan sanksi serta aturan tata ruang membuat area merokok di tempat umum, kantor dan lain-lain.

Kepala Biro Non Akademik Untag, Kinto Purnomo menambahkan, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemkot dalam upaya menerapkan Perda  No 2 tahun 2019 itu.

Bahkan, pihaknya menegaskan akan membentuk tim khusus untuk penerapan Perda KTR di lingkungan kampus.

“Ke depannya kita akan membentuk tim khusus operasional untuk kampus. Jadi dari pintu masuk, petugas satpam hingga juru parkir nanti akan melakukan operasi-operasi penindakan bagi yang merokok,” pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://surabaya.tribunnews.com/2019/09/12/sosialisasi-perda-kawasan-tanpa-rokok-pemkot-surabaya-sambangi-kampus-kampus

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Surabaya Sambangi Kampus-kampus - Surya"

Post a Comment

Powered by Blogger.