Search

Polemik Kampus Unikama, Kubu Christea Meragukan Surat Keputusan Kemenkumham - Tribun Jatim

TRIBUNJATIM.COM, SUKUN - Polemik di Kampus Universitas Kanjuruhan Malang ditengahi oleh Kemenkumham.

Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan surat putusan  bernomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI.

Dalam surat itu, kemenkumham menyatakan bahwa Ketua PPLP PT PTGRI adalah Drs H Soedjai.

Menanggapi adanya surat keputusan dari Kemenkumham, kuasa hukum kubu Dr H Christea Frisdiantara, Erphin Yuliono mengaku heran.

(Petugas akan Tilang Kendaraan Bermuatan Over Kapasitas yang Melintas di Bojonegoro)

(Presiden Jokowi Cek Harga Beras dan Daging Ayam di Pasar Ngemplak Tulungagung)

Pasalnya, saat ini masih berlangsung proses peradilan di Pengadilan Negeri Malang dan Kasasi.

"Kita masih dalam proses kasasi, Pak Soedjai juga menggugat dengan nomor perkara 167. Ini yang kita pertanyakan, Menkumham ini mabuk apa gimana? Padahal gugatan di PTUN kemarin, Menkumham menpertahankan akta nomor 1," ujar Erphin, Kamis (3/1/2019).

Di pengadilan tingkat 1, kubu Christea menang. Banding juga menang

Sementara di PN Malang, kata Erphin, pihak Menkumhan mempertahankan keputusan AHU yang menegaskan Christea sebagai ketua dalam perkara No 167.

"Apakah benar dari pihak Soedjai mendapatkan AHU no 965?  Kalau saya sih ragu," imbuhnya.

Erphin merasionalisasikan, ketika surat dari Kemenkumham pada 18 Desember 2018 lalu, pemberitahuan ke publik baru dilakukan sekitar dua minggu berikutnya.

Let's block ads! (Why?)

http://jatim.tribunnews.com/2019/01/04/polemik-kampus-unikama-kubu-christea-pertanyakan-kebenaran-surat-keputusan-kemenkumham

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polemik Kampus Unikama, Kubu Christea Meragukan Surat Keputusan Kemenkumham - Tribun Jatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.