Pekanbaru,Gatra.com - Kejaksaan Negeri Pekabaru langsung bergerak cepat mempelajari laporan dugaan korupsi pada proyek senilai lebih dari Rp100 miliar di kampus Universitas Riau (UNRI) Pekanbaru.
Laporan itu diantar langsung lewat aksi unjuk rasa oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli UNRI (AMPU) di Kejari Pekanbaru, kemarin.
Di hadapan Jaksa, Koordiantor AMPU, Fadel Islami membacakan beberapa dokumen dugaan korupsi yang antara lain; Pembangunan gedung B Rumah Sakit UR senilai Rp50 miliar tahun anggaran 2015, pengadaan alat laboratorium senilai Rp50 miliar, namun kemudian diketahui proyek itu batal dilelang.
Terus proyek pemiliharaan Waduk Praktikum Faperika UNRI tahun anggaran 2018 sebesar Rp1 miliar. Proyek itu diduga tak selesai, bahkan sudah roboh dan merugikan negara Rp227 juta.
“Berikutnya proyek pembangunan Gedung House Musik tahun anggaran 2018 senilai Rp380 juta. Gedung ini tak selesai, dan dari temuan BPK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp221 juta. Sedangkan item kelima, ada proyek renovasi gedung pasca Fisip UR yang juga diduga dikorupsi,” katanya.
Fadel menegaskan pihaknya akan membawa massa mahasiswa lebih banyak lagi jika kejaksaan enggan menindaklanjuti laporan mereka itu.
Laporan itu kemudian langsung dipelajari oleh Jaksa untuk menemukan benar atau tidaknya dugaan korupsi yang dilaporkan mahasiswa itu .
"Laporan kita terima Kamis kemarin. Kita pelajari laporan itu terlebih dahulu," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuady kepada Gatra.com, Jumat (7/12).
Reporter: Sany Panjaitan
Editor: Mukhlison
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejari Pekanbaru Telaah Dugaan Korupsi di Kampus UNRI - Gatra"
Post a Comment