Hal itu dikatakannya terkait tindakan anggotanya yang melipat jari warga yang hendak berfoto bersama Presiden Joko Widodo dengan pose menunjukkan dua jari, dalam acara Dies Natalis ke-66 Universitas Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Aksi itu kemudian terekam dalam sebuah video pendek yang beredar dan menjadi viral di media sosial.
Ia menjelaskan kehadiran Jokowi ke sana disambut meriah dan antusiasme mahasiswa. Alhasil, banyak dari mereka meminta berswafoto bersama Presiden sambil berteriak.
Beberapa di antara mereka bahkan berteriak lanjutkan sambil mengacungkan satu jari. Mahasiswa lainnya bersorak Jokowi dua periode sembari mengacungkan dua jari.
Larangan kampus menjadi tempat kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Jokowi, sebagai petahana, berpasangan dengan Ma'ruf Amin mendapat nomor urut 01 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Pasangan ini bertanding dengan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
[Gambas:Twitter]
Video aksi paspampres itu menuai pro dan kontra dari warganet. Beberapa memuji spontanitas serta netralitas. Warganet lainnya menganggap aksi itu larangan bagi pendukung Prabowo-Subianto berfoto bersama Presiden. (chri/arh)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Video 'Dua Jari', Danpaspampres Cegah Politik di Kampus"
Post a Comment