Search

Menristekdikti Izinkan Organisasi Ekstra Berkegiatan di Kampus ...

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengesahkan peraturan menteri (permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.

“Pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler,” kata Menteri Nasir.

Menteri Nasir hadir saat konferensi pers di Kantor Kemenristekdikti Jakarta yang dikutip dari Jurnas.

Nasir melanjutkan, pembinaan ideologi tersebut nantinya akan terealisasi dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB).

(Doa Terakhir Pegawai Kemenkeu Korban Jatuhnya Lion Air JT 610, Bibir Anaknya Bergetar Saat Mengulang)

(Menabrak Pohon dan Ikut Terbalik di Dalam Mobil, Pria di Surabaya Selamat Tanpa Luka)

Artinya, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) akan diperbolehkan berkegiatan di kampus.

Menanggapi hal ini, Rektor Institut teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Prof Ir Joni Hermana mengaku siap mengikuti apa yang telah dicetuskan.

“Kalau itu sudah menjadi keputusan Menteri ya kami institusi yang berada di bawahnya tinggal mengikuti saja,” terangnya melalui pesan whatsapp, Selasa, (30/10/2018).

Dia menjelaskan pemerintah juga harus siap dengan perubahan yang akan terjadi dalam atmosfer kampus, sebab menurutnya, mahasiswa lebih kreatif dalam menyikapi suatu kebijakan.

(Ruben Onsu Turut Berduka Atas Kecelakaan Lion Air JT 610, Ungkap Ketakutannya Jika Berpergian Jauh)

(Polisi Buru Pelaku Pembacokan Dua Orang di Jalan Mojopahit Tegalsari Surabaya)

“Apalagi, kalau sebelumnya kampus steril dari berbagai warna bendera, sekarang menjadi lebih beragam,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 26/DIKTI/KEP/2002, pemerintah melarang segala bentuk organisasi ekstra kampus di perguruan tinggi, sebagai kelanjutan dari normalisasi kehidupan kampus (NKK).

Namun menurut Nasir, peraturan tersebut malah menyuburkan berkembangnya ideologi radikalisme dan intoleransi di lingkungan kampus.

(Menabrak Pohon dan Ikut Terbalik di Dalam Mobil, Pria di Surabaya Selamat Tanpa Luka)

(Polisi Buru Pelaku Pembacokan Dua Orang di Jalan Mojopahit Tegalsari Surabaya)

Let's block ads! (Why?)

http://jatim.tribunnews.com/2018/10/30/menristekdikti-izinkan-organisasi-ekstra-berkegiatan-di-kampus-begini-tanggapan-rektor-its

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menristekdikti Izinkan Organisasi Ekstra Berkegiatan di Kampus ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.