KOMPAS.com - Rektorat Universitas Negeri Semarang ( Unnes) terpaksa memberikan sanksi skorsing 2 semester kepada JBH, salah satu mahasiswa mereka dari Fakultas Hukum.
JBH dianggap melakukan agitasi disertai kata-kata kasar melalui akun media sosial yang sering membuat keresahan di lingkungan kampus Unnes, Jawa Tengah.
JBH pun tidak tinggal diam. Dirinya mengajukan gugatan ke PTUN Semarang terhadap Surat Keputusan (SK) Rektor Unnes yang dianggap penuh kejanggalan.
Berikut deretan fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.
1. JBH merasa sanksi terhadap dirinya tidak berdasar
Mahasiswa semester 11 Jurusan Ilmu Hukum tersebut merasa sanksi hukuman yang diberikan kepadanya tidak tepat.
"Jadi saya dihukum karena saya merasa aktif menolak uang pangkal, aktif demo kampus," katanya.
Lalu, JBH membantah tudingan adanya agitasi dan perkataan kasar di media sosial yang dilakukannya. Menurutnya, unggahan di media sosialnya adalah kritik yang yang membangun.
"Jadi menurut saya itu bukan ujaran kebencian, dan hukuman itu tidak berdasar. Apa yang disampaikan di media sosial adalah kritik yang membangun," kata mahasiswa pernah didaulat terpilih ahli terbaik tingkat nasional di tim peradilan semu yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi ini.
"Saya siap gugat melalui PTUN, LBH Semarang dan lainnya siap mendukung langkah itu. SK itu harus dicabut karena tidak berdasar," tandasnya.
Baca Juga: Mendagri Kirim 6.500 Mahasiswa Unnes ke "Barak Tentara" Magelang
2. Unnes siap meladeni gugatan JBH
Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, siap melawan gugatan hukum yang diajukan JBH.
"Terkait kabar JBH yang mengajukan gugatan ke PTUN Semarang dengan ini Unnes menyatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Humas Unnes, Hendi Pratama, saat dihubungi, Sabtu (6/10/2018).
Menurut Hendi, Unnes keputusan sanksi yang diberikan kepada JBH dengan dewan etika Unnes.
JBH dianggap melanggar etika di dalam kampus, terutama unggahannya yang kerap menimbulkan keresahan dan agitasi di lingkungan kampus maupun di tingkat nasional.
Baca Juga: Alasan Mahasiswa Unnes Gugat Keputusan Skorsing dari Rektor ke PTUN
3. Unnes anggap sanksi sebagai bentuk pembinaan
Penerbitan sanski kepada JBH ditandai dengan Surat Keputusan Rektor Unnes Nomor 304/P/2018, per tanggal 29 Juni 2018. Dalam SK itu, JBH dikenai hukuman skorsing selama 2 semester.
"Skorsing mahasiswa JBH tidak disebabkan keterlibatannya pada aksi demonstrasi, namun karena unggahannya (di media sosial) yang kerap kali menimbulkan keresahan di kampus maupun di tingkat nasional," kata Hendi.
Baca Juga: Mahasiswa Gugat Rektor karena Skorsing, Unnes Semarang Siap Melawan
4. JBH anggap SK Rektor kepada dirinya janggal
Rizky Putra Erdy, kuasa hukum JBH, gugatan telah didaftarkan ke kepaniteraan PTUN Semarang pada Kamis (4/6/2018) lalu. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat panggilan untuk pemeriksaan pendahuluan.
"Kami masih menunggu surat panggilan untuk pemeriksaan," kata Rizky.
Rizky menilai, keputusan sanksi untuk kliennya tidak tepat dan dinilai sebagai bentuk pengekangan hak pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, JBH mempertanyakan keputusan skorsing 2 semester kepadanya. Ia menduga skorsing lebih karena penolakan uang pangkal saat penerimaan mahasiswa baru Unnes 2018/2019.
Namun, di dalam SK Rektor, JBH dihukum karena dugaan postingan sejak 2016.
"Saya juga telah dipanggil dekan dan wakil dekan 3 Fakultas Hukum Unnes," kata JBH. Selain itu, Di dalam putusan juga tidak disebut alasan pelanggaran.
"Masih diduga keras pelanggaran berat. Mahasiswa diduga telah menerima skorsing. Itu tanda tanya bagi saya dan itu tidak dijelaskan apa persoalannya," tandasnya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Unnes Semarang Terkait Skorsing 2 Semester Mahasiswanya
Sumber: KOMPAS.com (Nazar Nurdin)
https://regional.kompas.com/read/2018/10/08/07500031/4-fakta-kasus-mahasiswa-gugat-rektor-unnes-skorsing-2-semester-hinggaBagikan Berita Ini
0 Response to "4 Fakta Kasus Mahasiswa Gugat Rektor Unnes, Skorsing 2 ..."
Post a Comment