Baru-baru ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Nur Syamsi melakukan sosialisasi tentang Pilkada Serentak, khususnya di Jawa Timur, di hadapan puluhan mahasiswa UK Petra Surabaya.
Menurut Nur, seseorang dikatakan boleh memberikan hak suaranya dalam Pilkada jika memenuhi tiga kriteria, di antaranya:
"Pertama, mempunyai bukti kartu identitas kependudukan atau e-KTP sebagai bukti warga negara Indonesia; kedua, berusia 17 tahun; dan ketiga, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terdekat," terangnya.
Namun bagi pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau KTP lama, akan tetapi terbukti sebagai penduduk asli Jatim, maka dapat dibantu untuk menggunakan hak pilihnya dengan cara datang ke Dinas Pencatatan Sipil lalu meminta surat keterangan sementara sebagai pengganti.
"Bisa dibantu tentunya, karena ini adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Langsung ke Dukcapil saja minta surat keterangan. Nanti disiapkan Kartu Keluarga atau diingat nomor paspor dan nomor Kartu Keluarganya saat datang ke TPS," paparnya.
Begitu juga dengan mereka yang tergolong sebagai warga pindahan. Pemohon diminta mengurus surat keterangan pindah terlebih dulu agar dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).
"Nah ini harus mengurus surat pindahan ke kecamatan, menunjukkan e-KTP, Kartu Keluarga atau setidaknya menghafal nomer Kartu Keluarga dan nomor paspor. Hanya saja untuk pengurusan ini, KPU hanya memberikan waktu maksimal 3 hari," lanjutnya.
Dalam dialog yang dilakukan antara mahasiswa dengan KPU, ada sebagian peserta yang kecewa karena pemerintah tidak memfasilitasi para pemilih yang berasal dari luar Jatim tetapi ingin memberikan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2018.
Seperti halnya dikemukakan Danila Sophantila (21). Ia mengaku ingin memberikan hak suaranya dalam Pilkada yang digelar di Provinsi Maluku sedangkan ia berada di Surabaya.
"Memberikan hak suara adalah hak seluruh warga Indonesia yng dijamin Undang-Undang, namun untuk Pilkada Serentak ini KPU tidak bisa bantu. Satu-satunya cara ya adalah kembali ke kampung halaman untuk mengikuti pilkada," terang Nur.
Nur menambahkan tidak menutup kemungkinan jika ini bisa jadi usulan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak ke depan.
"Mungkin ke depannya bisa. Ini tugas pemerintah juga kan bisa saja ke depannya ada solusi. Kecuali pemilihan presiden ya, kalau presiden setiap warga Indonesia dimana saja dapat mengikuti pemilu asal sudah mendaftar dan punya surat keterangan sementara berada di Surabaya. Sama dengan yang di luar negeri bisa ke KBRI untuk memberikan hak suara," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nur bersama Tim KPU juga melibatkan mahasiswa untuk mengikuti simulasi tata cara melakukan pencoblosan yang benar di balik bilik suara. Tim KPU juga memperlihatkan contoh suara sah yang dicoblos pemilih.
Sosialisasi ini pun mendapat tanggapan positif dari peserta. "Sebagai generasi muda tentunya informasi yang diberikan pak Nur Syamsi ini sangat bagus jelang pilkada yang akan dilakukan 27 Juni nanti," ujar Ryan Djanurisman (22).
Apalagi Ryan berkesempatan melihat langsung tata cara mencoblos yang benar. "Sangat bermanfaat," imbuhnya.
(iwd/iwd)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Sosialisasi Pilkada ke Kampus, Mahasiswa: Sangat Bermanfaat"
Post a Comment