"Itu hak pribadi ya. Seseorang yang mempunyai kepercayaan untuk menggunakan itu sebagai bagian dari ibadahnya. Mestinya bisa terkait HAM," kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Fadli mengatakan penggunaan cadar diperbolehkan selama tak mengganggu orang lain. Ia juga menyebut, dengan seseorang menggunakan cadar, tak lantas membuat penggunanya kehilangan identitas.
"Kita negara yang tak ada kendala atau komplain terhadap orang yang pakai jilbab, nggak pakai jilbab, bercadar, atau tak memakai cadar. Batasnya kalau ada orang lain yang terganggu dengan hal itu. Dalam hal identitas, identitasnya tetap ada," ujar Fadli.
Polemik mahasiswi bercadar ini berawal dari pendataan yang dilakukan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain mendata mahasiswi bercadar, pihak UIN Sunan Kalijaga membina mahasiswi bercadar melalui konseling.
"Siapa yang bisa menjamin waktu ujian itu benar dia orangnya, bisa saja kan orang lain (tetapi tidak diketahui karena bercadar)," jelas Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, kepada wartawan kemarin.
Kebijakan serupa diberlakukan di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Rektor UAD, Kasiyarno, mengatakan belum lama ini pihaknya sudah memerintahkan Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) UAD mendata dan membina mahasiswi bercadar yang ada di kampus.
"Iya pendataan. Kami sedang memerintahkan LPSI, saya belum tahu respons yang bersangkutan. Mungkin pendataannya (dalam waktu dekat)," tutur Kasiyarno.
(yas/elz)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kampus Larang Mahasiswi Pakai Cadar, Fadli Singgung soal HAM"
Post a Comment