
TEMPO.CO, Makassar - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Samata, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan akan mengeluarkan mahasiswa AA yang tersandung kasus dugaan pornografi. Lelaki mahasiswa fakultas syariah dan hukum ini di drop out lantaran memasang kamera dalam toiler wanita.
"Kampus sepakat mengeluarkan secara tidak terhormat pelaku," kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, Muammar Muhammad Bakri kepada wartawan pada Senin 11 November 2019.
Saat ini kata dia, pihak kampus sepakat untuk membahas kasus tersebut di komisi penegakan kode etik. Namun untuk sanksi terberat yang diberikan terhadap pelaku adalah dikeluarkan dari kampus.
Muammar mengaku kamera GoPro itu ditemukan pada Oktober lalu. Kemudian pihak kampus juga melakukan investigasi internal untuk mengetahui pemilik dari kamera tersebut. "Tapi untuk membuktikannya kita serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," ucap dia.
Agar kasus serupa tidak terulang lagi, dia melanjutkan, pihak kampus bakal melakukan pembenahan dengan intens melakukan pembinaan kepada mahasiswa, baik secara sistem maupun sarana dan prasarana di kampus.
Sebelumnya pelaku AA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Resor Gowa. Dia disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Didit Hariyadi
https://nasional.tempo.co/read/1270908/kasus-kamera-toilet-kampus-mahasiswa-syariah-dikeluarkanBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Kamera Toilet Kampus, Mahasiswa Syariah Dikeluarkan - Cek Fakta Tempo"
Post a Comment