
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kegiatan orientasi mahasiswa baru Fakultas Perikanan dan Kelautan di Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan.
Video yang memperlihatkan mahasiswa baru menaiki anak tangga dengan cara jongkok dan meminum air bercampurludah secara estafet mendapatkan reaksi negatif.
Tindakan ini dianggap tidak pantas.
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ismunandar mengatakan, pihaknya telah membuat aturan seputar pelaksanaan kegiatan orientasi mahasiswa baru atau Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
“Perguruan tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik, dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya korban jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, dan ketakutan bagi mahasiswa baru, orang tua dan masyarakat pada umumnya,” kata Ismunandar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019) siang.
Baca: Kades Dianaya Usai Menabrak Bocah, Dua Desa di Seram Bagian Barat Bentrok Usai Tabrak Bocah
Baca: 5 Fakta Malam 1 Suro yang Jatuh Pada Minggu Malam 1 September 2019, Mitos hingga Sejarahnya
Baca: Nikita Mirzani Laporkan Polisi Sosok Ini Pasca Amuk di Hotman Paris Show? Diduga Anak Elza Syarief
Melalui akun resmi Instagram Kemenristek Dikti, @ristekdikti, mengimbau seluruh lingkungan pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi untuk tidak melakukan perpeloncoan terhadap murid atau mahasiswa baru.
“Masa orientasi siswa juga harus dimanfaatkan menjadi wadah bagi para mahasiswa baru untuk melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri,” demikian keterangan dalam unggahan di akun Instagram Kemenristek Dikti.
Kegiatan orientasi dipandang sebagai ajang mempercepat proses adaptasi siswa atau mahasiswa dengan lingkungan yang baru.
Selain itu, untuk memberikan bekal saat akan menempuh pendidikan.
Panduan umum yang dikeluarkan Kemenristek Dikti mengacu tiga peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/08/31/viral-ospek-mahasiswa-minum-air-ludah-kemenristek-dikti-larang-kampus-bikin-sendiri-aturan-iniBagikan Berita Ini
0 Response to "Viral Ospek Mahasiswa Minum Air Ludah, Kemenristek Dikti Larang Kampus Bikin Sendiri Aturan Ini - Banjarmasin Post"
Post a Comment