Search

Benarkah Mahasiswa ITN Malang Dilarang Ikut Organisasi Ekstra ...

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pihak Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang membantah bahwa mahasiswanya dilarang berorganisasi di luar institusi.

Bantahan itu disampaikan Wakil Rektor 3 ITN Dr I Made Wartana menyusul adanya pemberitaan yang muncul di media sosial dalam bentuk potongan video.

Potongan video itu berasal dari akun Instagram ITN. Video itu menggambarkan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) ITN. Dalam potongan video itu, terdengar ucapan mahasiswa saat mengucapkan janji mahasiswa.

Isinya adalah mahasiswa ITN tidak akan bergabung dengan organisasi yang bersifat kaderisasi atau orientasi studi. Selain itu juga dilarang ikut latihan-latihan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan dan organisasi politik praktis yang tidak mendapat izin resmi kampus.

Pernyataan itu diucapkan oleh mahasiswa ITN saat mengucapkan janji mahasiswa yang digelar di halaman depan ITN Kampus 14, Jumat (13/9/2018).

Wartana menegaskan tidak melarang mahasiswanya berorganisasi. Justru dia mendorong mahasiswanya untuk ikut berorganisasi. Namun jika ingin ikut berorganisasi di luar ITN, mahasiswa dilarang membawa embel-embel identitas ITN.

Bahkan ITN membuat Program Sistem Kredit Prestasi (SKP). Bagi mahasiswa ITN yang memiliki jabatan penting di organisasi ekstra, mahasiswa tersebut akan mendapatkan tambahan bobot SKP sebagai lersyaratan kelulusan.

Dia menjelaskan, pernyataan itu bermakna tidak membatasi mahasiswa berorganisasi. Namun mendorong mahasiswa agar turut serta mewujudkan visi dan misi ITN.

"Ini kan kalau dia ormas, sama ga kalau dengan visinya ITN. Sebagai pribadi, sah-sah saja. Asal jangan bawa nama ITN. Nah, sementara semua organisasi yang ada di intra kampus legal karena dapat SK," ungkap Wartana, Sabtu (15/9/2018).

Wartana menduga, ada pihak yang sengaja menyebar luaskan informasi yang sepotong-sepotong itu. Ia pun tak menampik kalau selama ini mengetahui pihak-pihak yang getol mengkritik kebijakkan kampus itu.

"Tapi saya tidak akan sebutkan nama," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Kemerinstek Dikti memberikan kewenang kepada kampus untuk membuat peraturan tersendiri terkait organisasi mahasiswa. Organisasi itu nantinya disesuaikan dengan visi dan misi kampus masing-masing.

"Ini ada oknum yang saya menduga orangnya itu-itu saja. Kami.sudah punya regulasi di kemahasiswaan. Apa yang disampaikan dalam janji sudah tertuang di pasal 11," tegasnya.

Wartana pun tidak mau menanggapi panjang kebar terkait munculnya informasi yang sepotong itu. Ada 1099 mahasiswa baru ITN yang telah terdaftar. Wartana berharap, mahasiswa baru ITN bisa mengembangkan bakat dan minatnya di ITN.

Let's block ads! (Why?)

http://suryamalang.tribunnews.com/2018/09/15/benarkah-mahasiswa-itn-malang-dilarang-ikut-organisasi-ekstra-kampus-ini-jawaban-rektorat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Benarkah Mahasiswa ITN Malang Dilarang Ikut Organisasi Ekstra ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.