Search

Habiskan Anggaran Senilai Rp88 Miliar, Gedung Kampus Itu Jadi ...

INIKATA.com – Pembangunan gedung Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) tak ubahnya proyek Abu Nawas. Pasalnya sejak dibangun tahun 2005 silam hingga saat ini, proyek yang menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar Rp 88 miliar itu tidak kunjung diselesaikan.

Proyek yang berlokasi di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar itu telah tumbuhi semak belukar. Tak hanya itu, di beberapa sisi tiang gedung telah retak. Termasuk atap gedung, kondisinya kini juga tidak kalah memprihatinkan.

Kerusakan gedung ditengarai lantaran tidak pernah mendapatkan perawatan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terkesan lepas tangan dari megaproyek tersebut. Bahkan Pemkab Kukar menyatakan tidak lagi dapat melanjutkan pembangunan dengan berbagai alasan.

Anggota DPRD Kaltim Mursidi Muslim mengingatkan Pemkab Kukar agar segera mengambil kebijakan. Supaya gedung tersebut dapat dimanfaatkan. Salah satu solusi yang ditawarkannya yakni pemkab, pimpinan kampus, dan kejaksaan duduk bersama.

“Pemkab silahkan hadirkan pimpinan kampus. Jika perlu datangkan juga kejaksaan. Biar mereka yang memberikan pandangan dari segi aturan. Karena kalau tidak begitu, maka kampus itu lama-lama akan rusak,” saran Mursidi, Rabu (21/3) kemarin.

Disinggung kemungkinan hibah yang pernah mencuat beberapa tahun silam, anggota Fraksi Golkar itu mengingatkan, usulan tersebut bisa saja dilaksanakan pemerintah setempat. Asalkan dikaji dulu aturannya. “Kalau sudah paham aturannya, jalankan. Tidak perlu takut,” tegasnya.

Ia menyebut, beberapa anggota legislatif di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, pernah bertemu dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar. Saat itu DPRD Kaltim dan Disdik Kukar membicarakan kelanjutan pembangunan kampus tersebut. “Saya menyarankan agar Disdik Kukar melibatkan Biro Hukum di dalam masalah itu,” sarannya.

Namun sayang hingga saat ini kebijakan terkait gedung untuk Kampus Ungu itu belum menuai titik terang. Ke depan, Mursidi berjanji akan berkomunikasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar, Edy Damansyah. “Saya akan hubungi beliau agar dicarikan solusinya,” tutup Mursidi.

Seperti diketahui, kampus yang dimulai pembangunannya pada 2005 di Kecamatan Tenggarong Seberang itu sempat jadi primadona. Karena disebut sebagai salah satu kampus termegah di Bumi Etam. Demi mewujudkan mimpi itu, puluhan miliar digelontorkan dari APBD Kukar.

Proyek tersebut diinisiasi mantan Bupati Kukar, Syaukani HR. Selama kepemimpinannya, sebanyak 100 hektare lahan direncanakan untuk dibebaskan demi mewujudkan mimpinya membangun kampus ternama di Kaltim.

Pembangunan kampus kemudian dilanjutkan putrinya, Rita Widyasari. Pada masa bupati yang kini terjerat kasus gratifikasi di KPK itu, terbit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menghentikan pembangunan kampus. Sebab pemkab tidak lagi diperbolehkan memberikan bantuan anggaran pada pihak kampus.

Dinas Cipta Karya Kukar melaporkan, hingga 2007 pembangunan gedung tersebut sudah menghabiskan anggaran Rp 88 miliar. Selain untuk pembangunan gedung, pembebasan lahan telah memakan anggaran Rp 24,7 miliar di APBD Kukar 2007.

Hingga 2007, dari 100 persen lahan yang ingin dibebaskan, baru 50 persen yang berhasil dibebaskan pemkab. Selebihnya masih milik masyarakat. Akibatnya pengerjaan pematangan lahan belum bisa maksimal dilakukan kontraktor.

Rencananya, akan ada 30 unit bangunan inti yang sedianya dibangun. Semua bangun akan digunakan untuk tujuh fakultas, fasilitas kemahasiswaan, lembaga penelitian, rektorat, hingga ruang kerja dosen. Makraknya pembangunan kampus sempat menjadi buah bibir karena terus mencuat di publik. Beragam langkah dipersiapkan pemerintah. Harapannya pembangunan kampus tidak terhambat.

Mantan Rektor Unikarta, Aswin menyarankan Pemkab Kukar menghibahkan gedung tersebut pada Yayasan Unikarta. Alasannya supaya pembangunan kampus dapat dilanjutkan yayasan. Namun lagi-lagi Pemkab Kukar bergeming, gedung tersebut tak dapat dihibahkan. Apa sebabnya? Karena terkendala sejumlah aturan. Belakangan, Rita Widyasari mengusulkan Unikarta didorong jadi kampus negeri. Alasannya supaya memudahkan proses hibah dari pemkab. (INIKATA/FAJAR)

Let's block ads! (Why?)

http://www.inikata.com/habiskan-anggaran-senilai-rp88-miliar-gedung-kampus-itu-jadi-sarang-hantu/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Habiskan Anggaran Senilai Rp88 Miliar, Gedung Kampus Itu Jadi ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.